27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:21 AM WIB

Jadi Kurir Narkoba di Bali, Pria Asal Malang Jatim Ini Dibui 8 Tahun

DENPASAR – Niat Purwanto, 45, merantau Bali malah harus mendekam dalam bui. Pria asal Malang Jatim inipun akhirnya diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi

Seperti terungkap saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim  I Made Pasek. Saat sidang, hukuman bagi Purwanto itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda enam ratus juta rupiah, dan bila terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” tegas Hakim Made Pasek

Selanjutnya, atas vonis yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 800 juta subside 3 bulan penjaraitu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima Yang mulia,” ujarnya dengan nada tegas sambari menganggukan kepala

Sedangkan JPU Yuli Peladiyanti masih menyatakan piker-pikir.

Seperti diketahui, hingga kasus ini terungkap terjadi pada, Senin 19 November 2018 lalu. Berawal dari terdakwa Purwanto menerima pesan WA dari temannya atas nama Firman untuk mengambil  barang haram tersebut. Isinya menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika di Jalan Gunung Soputan. 

Setelah mengambil 2 bungkus tas plastik, selanjutnya dibawa ke kos Yosias Umbu Deta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada di jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar.

Di kos tersebut, terdakwa membuka dan isinya 2 plastik klip yang bersisi sabu dan 5 pil ekstasi.

Terdakwa kemudian menyimpan dan esok hariya terdakwa kembali ke kos Umbu. Terdakwa kemudian memecah 1 paket menjadi 29 paket plastic  klip. Rata-rata, terdakwa memecahnya 0,15 – 0,79 gram. 

Firman kemudian meminta terakwa untuk menempel barang-barang tersebut. 19 plastik klip pun dan 2,5 pil ekstasi sudah berhasil edarkan oleh terdakwa.


Namun aksi ini akhirnya diketahui polisi dan kemudian terdakwa pun ditangkap. Kini terdakwa harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi

DENPASAR – Niat Purwanto, 45, merantau Bali malah harus mendekam dalam bui. Pria asal Malang Jatim inipun akhirnya diganjar dengan hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi

Seperti terungkap saat sidang dengan Ketua Majelis Hakim  I Made Pasek. Saat sidang, hukuman bagi Purwanto itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda enam ratus juta rupiah, dan bila terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” tegas Hakim Made Pasek

Selanjutnya, atas vonis yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yuli Peladiyanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 800 juta subside 3 bulan penjaraitu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. “Menerima Yang mulia,” ujarnya dengan nada tegas sambari menganggukan kepala

Sedangkan JPU Yuli Peladiyanti masih menyatakan piker-pikir.

Seperti diketahui, hingga kasus ini terungkap terjadi pada, Senin 19 November 2018 lalu. Berawal dari terdakwa Purwanto menerima pesan WA dari temannya atas nama Firman untuk mengambil  barang haram tersebut. Isinya menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika di Jalan Gunung Soputan. 

Setelah mengambil 2 bungkus tas plastik, selanjutnya dibawa ke kos Yosias Umbu Deta (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada di jalan Tukad Pancoran, Panjer, Denpasar.

Di kos tersebut, terdakwa membuka dan isinya 2 plastik klip yang bersisi sabu dan 5 pil ekstasi.

Terdakwa kemudian menyimpan dan esok hariya terdakwa kembali ke kos Umbu. Terdakwa kemudian memecah 1 paket menjadi 29 paket plastic  klip. Rata-rata, terdakwa memecahnya 0,15 – 0,79 gram. 

Firman kemudian meminta terakwa untuk menempel barang-barang tersebut. 19 plastik klip pun dan 2,5 pil ekstasi sudah berhasil edarkan oleh terdakwa.


Namun aksi ini akhirnya diketahui polisi dan kemudian terdakwa pun ditangkap. Kini terdakwa harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/