31.6 C
Jakarta
9 Desember 2024, 10:31 AM WIB

Dijerat 4 Pasal UU ITE, JRX Minta IDI Baca Utuh Postingan di Instagram

DENPASAR – JRX kini kembali menjadi perhatian publik pasca penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Tak tanggung-tanggung, JRX SID dilaporkan  dengan tuduhan 4 pasal sekaligus. Yakni pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini JRX dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan Ikatan Dokter Indonesia, Bali terkait dengan postingan di Instagram,” ujar Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum JRX,  Selasa (4/8).

Ada dua hal yang dianggap kuasa hukum JRX pihak IDI kurang cermat dalam memaknai sebuah postingan di media sosial. Meski begitu, langkah IDI tetap dihargai.

“Kami tetap menghargai langkah IDI karena itu hak hukum dan hak institusi IDI. Walaupun kemudian kami merasa postingan itu tidak dilihat secara utuh dan jernih,” kata Gendo.

Gendo menjelaskan,  dilihat secara utuh dalam artian kalimat di dalam gambar dan caption harus dibaca utuh, tidak dipisah-pisah. Karena kalau dipisah maknanya berbeda.

“Setelah dibaca utuh maka harus dimaknai dengan jernih. Itu merupakan suatu postingan berupa kritik dengan gaya bahasa seorang JRX,” ungkapnya.

Lalu apa langkah selanjutnya? “Kami berharap persoalan kritik, protes atas situasi itu sebelum dibawa ke jalur pidana, bisa dilakukan untuk upaya-upaya klarifikasi atau mengadu persepsi,” jawabnya.

“Tapi kalau IDI tetap ngotot dalam laporannya mempidana JRX, ya silakan, kami mengikuti proses hukum dan kami melakukan pembelaan hukum yang terbaik untuk JRX,” tegasnya. 

DENPASAR – JRX kini kembali menjadi perhatian publik pasca penggebuk drum band Superman Is Dead (SID) itu dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Tak tanggung-tanggung, JRX SID dilaporkan  dengan tuduhan 4 pasal sekaligus. Yakni pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 dan atau pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini JRX dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan Ikatan Dokter Indonesia, Bali terkait dengan postingan di Instagram,” ujar Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum JRX,  Selasa (4/8).

Ada dua hal yang dianggap kuasa hukum JRX pihak IDI kurang cermat dalam memaknai sebuah postingan di media sosial. Meski begitu, langkah IDI tetap dihargai.

“Kami tetap menghargai langkah IDI karena itu hak hukum dan hak institusi IDI. Walaupun kemudian kami merasa postingan itu tidak dilihat secara utuh dan jernih,” kata Gendo.

Gendo menjelaskan,  dilihat secara utuh dalam artian kalimat di dalam gambar dan caption harus dibaca utuh, tidak dipisah-pisah. Karena kalau dipisah maknanya berbeda.

“Setelah dibaca utuh maka harus dimaknai dengan jernih. Itu merupakan suatu postingan berupa kritik dengan gaya bahasa seorang JRX,” ungkapnya.

Lalu apa langkah selanjutnya? “Kami berharap persoalan kritik, protes atas situasi itu sebelum dibawa ke jalur pidana, bisa dilakukan untuk upaya-upaya klarifikasi atau mengadu persepsi,” jawabnya.

“Tapi kalau IDI tetap ngotot dalam laporannya mempidana JRX, ya silakan, kami mengikuti proses hukum dan kami melakukan pembelaan hukum yang terbaik untuk JRX,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/