27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 0:06 AM WIB

Layani 8 Pria per Malam, Lima ABG Itu Sebulan Bisa Kantongi Rp 72 Juta

DENPASAR – Kasus jual beli Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di Bali membuat publik Pulau Dewata terbelalak.

Mereka tak menyangka Bali yang sakral dikotori ulah sebagian penghuninya yang kelewatan dalam menjalani hidup.

Sebagaimana diberitakan, dua orang mucikari penjual ABG berhasil dibekuk Polda Bali. Masing-masing berinisial NKS, 49, dan NWK, 51.

Pelaku dibekuk setelah para korban melapor ke polisi. Penangkapan kedua pelaku membuka fakta perdagangan ABG untuk prostitusi masih terjadi di Bali. Berikut fakta-fakta lain yang terkuak.

1.       Ada lima korban yang dijual pelaku. Mereka dijual kepada lelaki hidung belang di lokalisasi Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan.

2.       Mereka dijual dengan tarif per orang Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali indehoi dengan lelaki mata keranjang.

3.       Untuk membayar utang ke mucikari setelah diberangkatkan ke Bali, dalam sehari satu korban harus melayani hingga 8 orang pria hidung belang. Total pendapatan per malam antara Rp 2 juta hingag Rp 2,4 juta. Kalau tanpa istirahat dalam sebulan mereka harus mengantongi Rp 60 juta hingga Rp 72 juta.

4.       Para korban direkrut oleh agen yang ada di Bekasi, Jawa Barat atas suruhan dari pelaku NKS. Para wanita muda yang direkrut ini dijanjikan pekerjaan sebagai booking order di Bali. Para wanita ini dijanjikan akan diberikan fasilitas rumah, salon dengan kisaran gaji antara Rp 5 – 11 juta per bulan.

5.       Tergiur tawaran menggiurkan itu, para korban akhirnya mau datang ke Bali. Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan ditampung oleh pelaku NKS.

6.       Di Bali, lima orang wanita muda yang ditawari pekerjaan itu dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku di Sanur Denpasar Selatan.

7.       Pada saat digerebek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku catatan tamu, catatan boking dan pembayaran, foto copy KK dan copy tiket pesawat.

Atas aksi perdagangan orang tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal  2 UU RI no 21 th 2007 ttg TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI no.35 th 2014 ttg perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

DENPASAR – Kasus jual beli Anak Baru Gede (ABG) untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) di Bali membuat publik Pulau Dewata terbelalak.

Mereka tak menyangka Bali yang sakral dikotori ulah sebagian penghuninya yang kelewatan dalam menjalani hidup.

Sebagaimana diberitakan, dua orang mucikari penjual ABG berhasil dibekuk Polda Bali. Masing-masing berinisial NKS, 49, dan NWK, 51.

Pelaku dibekuk setelah para korban melapor ke polisi. Penangkapan kedua pelaku membuka fakta perdagangan ABG untuk prostitusi masih terjadi di Bali. Berikut fakta-fakta lain yang terkuak.

1.       Ada lima korban yang dijual pelaku. Mereka dijual kepada lelaki hidung belang di lokalisasi Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan.

2.       Mereka dijual dengan tarif per orang Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk sekali indehoi dengan lelaki mata keranjang.

3.       Untuk membayar utang ke mucikari setelah diberangkatkan ke Bali, dalam sehari satu korban harus melayani hingga 8 orang pria hidung belang. Total pendapatan per malam antara Rp 2 juta hingag Rp 2,4 juta. Kalau tanpa istirahat dalam sebulan mereka harus mengantongi Rp 60 juta hingga Rp 72 juta.

4.       Para korban direkrut oleh agen yang ada di Bekasi, Jawa Barat atas suruhan dari pelaku NKS. Para wanita muda yang direkrut ini dijanjikan pekerjaan sebagai booking order di Bali. Para wanita ini dijanjikan akan diberikan fasilitas rumah, salon dengan kisaran gaji antara Rp 5 – 11 juta per bulan.

5.       Tergiur tawaran menggiurkan itu, para korban akhirnya mau datang ke Bali. Selanjutnya korban dibelikan tiket pesawat ke Bali dan ditampung oleh pelaku NKS.

6.       Di Bali, lima orang wanita muda yang ditawari pekerjaan itu dijual kepada lelaki hidung belang dan di pajang di Hall 3B milik pelaku di Sanur Denpasar Selatan.

7.       Pada saat digerebek, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku catatan tamu, catatan boking dan pembayaran, foto copy KK dan copy tiket pesawat.

Atas aksi perdagangan orang tersebut, kedua pelaku dikenai Pasal  2 UU RI no 21 th 2007 ttg TPPO atau pasal 76F Jo 83 UU RI no.35 th 2014 ttg perubahan atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/