25 C
Jakarta
18 September 2024, 4:21 AM WIB

Overload Berkali-kali Lipat, Lapas Tabanan Ajukan Relokasi ke Luwus

TABANAN – Masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas lapas bukan hanya jadi problem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, saja.

Masalah serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIB, Tabanan. Menurut Kalapas Tabanan I Putu Murdiana, Lapas Tabanan saat ini mengalami overload capacity.

Dari jumlah kamar sebanyak 15 blok, termasuk 2 blok kamar wanita diisi 165  narapidana. Idealnya, untuk kamar lapas 1 blok (per kamar) ditempati oleh 5 sampai 7 narapidana (napi).

Normal daya tampung lapas Tabanan 47 napi. Itu artinya, Lapas Tabanan jauh dari standar lapas sesungguhnya.

Bahkan, lahan parkir untuk lapas tidak dimiliki. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana untuk warga binaan tidak tersedia.

“Kami over kapasitas sekitar 118 orang napi. Rata-rata sekarang 1 kamar lapas kami isi dengan 11 napi,” ungkapnya.    

Lapas Tabanan dengan kondisi tidak ideal seperti ini menurutnya berisiko mudah terjadi gesekan. Potensi konflik sesama napi dan tahanan pun menjadi tinggi.

Tapi, untuk menghindari konflik, mau tidak mau pihak lapas tetap harus menempatkan napi dalam satu kamar dengan jumlah narapidana yang banyak itu.

“Karena hanya itu kapasitas kamar yang tersedia, ya kami harus jalankan,” ucapnya. Di dalam Lapas Tabanan penghuni lapas tertinggi pada kasus narkoba sekitar 40 persen.

Dalam kasus narkoba Lapas Tabanan salah satu lapas yang ditunjukkan sebagai pelaksanaan rehabilitasi narkoba.

“Meski mengalami over kapasitas, terutama pada kasus narkoba sangat susah untuk memindahkan narapidana narkoba ke lapas lain. Sedangkan program pemulihan dan rehabilitasi napi narkoba sudah dilakukan dan berjalan sangat efektif,” bebernya.

Terkait dengan relokasi lapas, Murdiana katakan pemindahan Lapas Tabanan pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Pemerintah Tabanan dalam hal ini bupati Tabanan.

Bupati Tabanan sudah menyetujui relokasi ke tempat yang lebih representatif dan layak. Informasi awal ada tanah provinsi di daerah Luwus, Baturiti seluas 6 hektare.

Namun untuk pembangunan lapas rencana akan diberikan seluas 3 hektare. “Pengajuan pemindahan lapas kami sudah sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM,

Dirjen Lapas dan Kakanwil Hukum dan HAM di Bali secara lisan. Secara formal belum kami sampaikan. Nanti apabila pihak pemprov akan menyerahkan hibah tanah tersebut pasti kami akan selesaikan administrasi,” tandasnya.

 

TABANAN – Masalah kelebihan penghuni atau over kapasitas lapas bukan hanya jadi problem di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, saja.

Masalah serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIB, Tabanan. Menurut Kalapas Tabanan I Putu Murdiana, Lapas Tabanan saat ini mengalami overload capacity.

Dari jumlah kamar sebanyak 15 blok, termasuk 2 blok kamar wanita diisi 165  narapidana. Idealnya, untuk kamar lapas 1 blok (per kamar) ditempati oleh 5 sampai 7 narapidana (napi).

Normal daya tampung lapas Tabanan 47 napi. Itu artinya, Lapas Tabanan jauh dari standar lapas sesungguhnya.

Bahkan, lahan parkir untuk lapas tidak dimiliki. Ditambah lagi dengan sarana dan prasarana untuk warga binaan tidak tersedia.

“Kami over kapasitas sekitar 118 orang napi. Rata-rata sekarang 1 kamar lapas kami isi dengan 11 napi,” ungkapnya.    

Lapas Tabanan dengan kondisi tidak ideal seperti ini menurutnya berisiko mudah terjadi gesekan. Potensi konflik sesama napi dan tahanan pun menjadi tinggi.

Tapi, untuk menghindari konflik, mau tidak mau pihak lapas tetap harus menempatkan napi dalam satu kamar dengan jumlah narapidana yang banyak itu.

“Karena hanya itu kapasitas kamar yang tersedia, ya kami harus jalankan,” ucapnya. Di dalam Lapas Tabanan penghuni lapas tertinggi pada kasus narkoba sekitar 40 persen.

Dalam kasus narkoba Lapas Tabanan salah satu lapas yang ditunjukkan sebagai pelaksanaan rehabilitasi narkoba.

“Meski mengalami over kapasitas, terutama pada kasus narkoba sangat susah untuk memindahkan narapidana narkoba ke lapas lain. Sedangkan program pemulihan dan rehabilitasi napi narkoba sudah dilakukan dan berjalan sangat efektif,” bebernya.

Terkait dengan relokasi lapas, Murdiana katakan pemindahan Lapas Tabanan pihaknya sudah bertemu dan berkomunikasi dengan Pemerintah Tabanan dalam hal ini bupati Tabanan.

Bupati Tabanan sudah menyetujui relokasi ke tempat yang lebih representatif dan layak. Informasi awal ada tanah provinsi di daerah Luwus, Baturiti seluas 6 hektare.

Namun untuk pembangunan lapas rencana akan diberikan seluas 3 hektare. “Pengajuan pemindahan lapas kami sudah sampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM,

Dirjen Lapas dan Kakanwil Hukum dan HAM di Bali secara lisan. Secara formal belum kami sampaikan. Nanti apabila pihak pemprov akan menyerahkan hibah tanah tersebut pasti kami akan selesaikan administrasi,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/