34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 15:04 PM WIB

Tegas, Sejak Awal Tahun, Sejumlah PNS Dijatuhkan Sanksi, Satu Dipecat

SEMARAPURA – Mengawali tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari, salah seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP)

Kabupaten Klungkung yang bertugas di UPT LHP Nusa Penida diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana, kemarin mengungkapkan,

sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Klungkung tercatat telah dijatuhkan sanksi hingga awal Maret 2019 ini.

Selain Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, menurutnya ada beberapa PNS lainnya yang telah diberikan sanksi lantaran berbagai hal.

Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah pasti lantaran masih dilakukan perekapan. “Kami masih melakukan rekab,” katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya ringan dang sedang, namun juga berat. Seperti sanksi yang dijatuhkan kepada staf Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung yang bertugas di UPT LHP Nusa Penida, I Made Sudarma.

Lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari, Sudarma akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hanya saja karena Sudarma ini sebelumnya belum menjalani proses yang lengkap (mulai dari sanksi dari OPD, dari Bapek, red) makanya kami sempat ragu sehingga kami bersurat ke BKN

untuk meminta petunjuk. Oleh BKN diminta untuk berpedoman pada tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari dalam satu tahun. Sehingga dijatuhkan sanksi itu dan telah dikeluarkan SK,” katanya.

Diungkapkannya, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung saat ini juga sedang memproses pemberian saksi disiplin sedang

berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap salah seorang dokter PNS di RSUD Klungkung berinisial IWK.

Sanksi ini diusulkan lantaran oknum dokter ini tidak pernah mengindahkan teguran RSUD Klungkung atas kinerjanya yang telah absen tanpa keterangan selama berhari-hari.

“Hanya saja pemberian hukuman disiplin sedang dan berat ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Klungkung, oleh karena itu saat ini sedang dalam proses. Ini telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang PNS,” terangnya.

Menurutnya, oknum dokter tersebut tidak bekerja tanpa keterangan beberapa hari sehingga pihak RSUD Klungkung memanggil yang bersangkutan.

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu. Sehingga akhirnya IWK dijatuhkan sanksi ringan berupa

pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pihak RSUD Klungkung setelah tidak masuk kerja selama 15 hari tanpa keterangan.

Meski telah dijatuhkan sanksi dan telah dipindahkan ke ruang lain dengan harapan akan berubah, ternyata oknum dokter ini juga tidak kunjung berubah hingga saat ini telah absen tanpa keterangan selama 26 hari.

“Sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak pernah memenuhi panggilan,” tandasnya. Direktur RSUD Klungkung dr I Nyoman

Kesuma konfirmasi terpisah mengungkapkan, oknum dokter tersebut merupakan dokter umum di RSUD Klungkung.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui alasan mengapa dokter tersebut tidak bekerja lantaran tidak pernah memenuhi panggilannya.

“Kami sudah panggil tiga kali, tetapi tidak pernah datang,” katanya. Lebih lanjut diungkapkannya, oknum dokter tersebut awalnya bertugas di UGD namun karena tidak disiplin akhirnya dipindah ke rawat jalan.

Namun karena jarang bekerja sehingga dipindahkan ke rekam medik dengan harapkan kinerjanya meningkat.

“Ternyata di rekam medik juga tidak bagus, kami pindahkan lagi ke poli. Tetapi tetap sehingga kami bawa ke UGD. Di UGD ternyata tidak pernah masuk.

Kalau di poli itu, kadang masuk, kadang tidak. Masa kerjanya sudah lima tahunan. Tentunya hal ini telah mengganggu pelayanan,” tandasnya.

SEMARAPURA – Mengawali tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah beberapa kali menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahkan lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari, salah seorang PNS di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP)

Kabupaten Klungkung yang bertugas di UPT LHP Nusa Penida diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana, kemarin mengungkapkan,

sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Klungkung tercatat telah dijatuhkan sanksi hingga awal Maret 2019 ini.

Selain Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung, menurutnya ada beberapa PNS lainnya yang telah diberikan sanksi lantaran berbagai hal.

Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah pasti lantaran masih dilakukan perekapan. “Kami masih melakukan rekab,” katanya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan tidak hanya ringan dang sedang, namun juga berat. Seperti sanksi yang dijatuhkan kepada staf Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung yang bertugas di UPT LHP Nusa Penida, I Made Sudarma.

Lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari, Sudarma akhirnya dijatuhkan sanksi disiplin berupa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Hanya saja karena Sudarma ini sebelumnya belum menjalani proses yang lengkap (mulai dari sanksi dari OPD, dari Bapek, red) makanya kami sempat ragu sehingga kami bersurat ke BKN

untuk meminta petunjuk. Oleh BKN diminta untuk berpedoman pada tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 46 hari dalam satu tahun. Sehingga dijatuhkan sanksi itu dan telah dikeluarkan SK,” katanya.

Diungkapkannya, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung saat ini juga sedang memproses pemberian saksi disiplin sedang

berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap salah seorang dokter PNS di RSUD Klungkung berinisial IWK.

Sanksi ini diusulkan lantaran oknum dokter ini tidak pernah mengindahkan teguran RSUD Klungkung atas kinerjanya yang telah absen tanpa keterangan selama berhari-hari.

“Hanya saja pemberian hukuman disiplin sedang dan berat ada di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Klungkung, oleh karena itu saat ini sedang dalam proses. Ini telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang PNS,” terangnya.

Menurutnya, oknum dokter tersebut tidak bekerja tanpa keterangan beberapa hari sehingga pihak RSUD Klungkung memanggil yang bersangkutan.

Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan itu. Sehingga akhirnya IWK dijatuhkan sanksi ringan berupa

pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pihak RSUD Klungkung setelah tidak masuk kerja selama 15 hari tanpa keterangan.

Meski telah dijatuhkan sanksi dan telah dipindahkan ke ruang lain dengan harapan akan berubah, ternyata oknum dokter ini juga tidak kunjung berubah hingga saat ini telah absen tanpa keterangan selama 26 hari.

“Sudah dipanggil beberapa kali, tapi tidak pernah memenuhi panggilan,” tandasnya. Direktur RSUD Klungkung dr I Nyoman

Kesuma konfirmasi terpisah mengungkapkan, oknum dokter tersebut merupakan dokter umum di RSUD Klungkung.

Hingga saat ini pihaknya mengaku belum mengetahui alasan mengapa dokter tersebut tidak bekerja lantaran tidak pernah memenuhi panggilannya.

“Kami sudah panggil tiga kali, tetapi tidak pernah datang,” katanya. Lebih lanjut diungkapkannya, oknum dokter tersebut awalnya bertugas di UGD namun karena tidak disiplin akhirnya dipindah ke rawat jalan.

Namun karena jarang bekerja sehingga dipindahkan ke rekam medik dengan harapkan kinerjanya meningkat.

“Ternyata di rekam medik juga tidak bagus, kami pindahkan lagi ke poli. Tetapi tetap sehingga kami bawa ke UGD. Di UGD ternyata tidak pernah masuk.

Kalau di poli itu, kadang masuk, kadang tidak. Masa kerjanya sudah lima tahunan. Tentunya hal ini telah mengganggu pelayanan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/