29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:47 AM WIB

FAKTA BARU! Polisi Temukan Tiga Foto Bugil Korban di HP Kasek Cabul

MANGUPURA – Kepolisian Polres Badung akhirnya mengamankan beberapa bukti tambahan dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh I Wayan S, oknum kepala sekolah SD pelaku pencabulan.

Bukti tersebut adalah foto bugil milik korban yang ditemukan di handpone (HP) milik pria 43 tahun tersebut. Korban saat ini masih berusia 16 tahun.

“Kami temukan ada tiga foto bugil korban di HP pelaku,” terang Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Kamis (5/3).

Menurutnya, foto-foto bugil korban itu diambil oleh pelaku saat aksi pencabulan pertamakali saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Di mana saat itu, korban melakukan pencabulan terhadap korban di ruangan kepala sekolah. Saat itulah pertama kali memotret korban dalam keadaan bugil.

“Selain di situ, pelaku juga mengambil foto bugil korban saat aksi pencabulan di penginapan,” tambah AKBP Roby. Sejumlah foto itu pun dijadikan salah satu alasan kuat polisi menjerat pelaku. 

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sendiri terbilang cukup bejat. Dia mencabuli korban selama 4 tahun. Sejak korban duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

Aksi pencabulan di lakukan di banyak tempat. Mulai di ruangan kepala sekolah, dan di sejumlah penginapan di kawasan Kuta Utara, Badung.

Selain itu, pelaku juga pernah mencabuli korban di kamar di rumah pelaku sendiri, di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung. 

Kini pelaku dikenai pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 3.

MANGUPURA – Kepolisian Polres Badung akhirnya mengamankan beberapa bukti tambahan dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh I Wayan S, oknum kepala sekolah SD pelaku pencabulan.

Bukti tersebut adalah foto bugil milik korban yang ditemukan di handpone (HP) milik pria 43 tahun tersebut. Korban saat ini masih berusia 16 tahun.

“Kami temukan ada tiga foto bugil korban di HP pelaku,” terang Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Kamis (5/3).

Menurutnya, foto-foto bugil korban itu diambil oleh pelaku saat aksi pencabulan pertamakali saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Di mana saat itu, korban melakukan pencabulan terhadap korban di ruangan kepala sekolah. Saat itulah pertama kali memotret korban dalam keadaan bugil.

“Selain di situ, pelaku juga mengambil foto bugil korban saat aksi pencabulan di penginapan,” tambah AKBP Roby. Sejumlah foto itu pun dijadikan salah satu alasan kuat polisi menjerat pelaku. 

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sendiri terbilang cukup bejat. Dia mencabuli korban selama 4 tahun. Sejak korban duduk di kelas VI SD hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

Aksi pencabulan di lakukan di banyak tempat. Mulai di ruangan kepala sekolah, dan di sejumlah penginapan di kawasan Kuta Utara, Badung.

Selain itu, pelaku juga pernah mencabuli korban di kamar di rumah pelaku sendiri, di Perumahan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung. 

Kini pelaku dikenai pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.

Hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana dalam Pasal 81 ayat 3.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/