27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:51 AM WIB

Terbukti Korupsi, Mantan Kadiskominfo Jembrana Divonis Setahun

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna

yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa  korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Sukereni, mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman berbeda.

Sesuai amar putusan, terdakwa Gusti Riyadi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun atau lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio jaksa Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan dkk.

Sedangkan Nengah Darna diganjar 1 tahun dan 6 bulan atau setengah tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman beda bagi keduanya, karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa. 

Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim, terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikkan.

Dana yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. 

Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa sendiri diadili karena terlibat korupsi retribusi terminal manuver Gilimanuk.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, retribusi Terminal Manuver Gilimanuk pada tahun 2016-2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.700.000.

DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Jembrana Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk Nengah Darna

yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa  korupsi retribusi di Terminal Manuver Gilimanuk, Rabu (4/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Sukereni, mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman berbeda.

Sesuai amar putusan, terdakwa Gusti Riyadi divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun atau lebih ringan 6 bulan dari tuntutan trio jaksa Kejari Jembrana Made Pasek Budiawan dkk.

Sedangkan Nengah Darna diganjar 1 tahun dan 6 bulan atau setengah tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hukuman beda bagi keduanya, karena hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999  tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa. 

Sedangkan soal uang pengganti, dalam amar putusan hakim, terdakwa tidak dibebani  karena sebelumnya yang bersangkutan sudah mengembalikkan.

Dana yang dikembalikan terdakwa yakni sebesar Rp 190.600.000 dari total nilai kerugian negara sebesar Rp 429.700.000. 

Atas vonis itu, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Muliarta dkk menyatakan menerima, sedangkan pihak JPU  menyatakan pikir-pikir.

Kedua terdakwa sendiri diadili karena terlibat korupsi retribusi terminal manuver Gilimanuk.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali, retribusi Terminal Manuver Gilimanuk pada tahun 2016-2017 merugikan keuangan negara sebesar Rp 429.700.000.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/