26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:23 AM WIB

MA Tolak Kasasi, Jaksa Penuntut Gagal Amankan Uang Pengganti

NEGARA-Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejari Jembrana atas putusan kasus korupsi santunan kematian dengan terdakwa Indah Suryaningsih, akhirnya tumbang.

Keoknya upaya hukum kasasi jaksa penuntut itu setelah pihak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU.

Berdasarkan petikan putusan nomor 84 K/KPID.SUS/2019, menyatakan menolak permohonan kasasi. Artinya dengan putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan sebelumnya.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan bahwa kasasi kasus santunan kematian sudah diputuskan oleh MA.

Sesuai petikan putusan yang diterimanya, disebutkan bahwa dalam rapat musyawarah majelis hakim tertanggal 20 Maret 2019, diputuskan menolak permohonan kasasi.

“Putusan menguatkan putusan tingkat pertama,” jelasnya, kemarin (29/4).

Usai menerima petikan putusan tersebut, pihaknya langsung melakukan eksekusi pada terpidana yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. “Terdakwa sudah kami eksekusi,” tegasnya.

Namun, untuk denda dan uang pengganti yang harus dibayar, pihaknya masih perlu menanyakan lagi pada terpidana. Apabila denda dan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan atau pidana penjara sesuai dengan putusan.

Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan tindak pinda korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 08/Pid.Sus-Tpk/2018/PN  Dps, 1 Agustus 2018, mantan aparatur sipil negar atersebut divonis melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terdakwa yang dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi karena uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan. Dalam tuntutan terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta. Namun hakim berpendapat membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Selain Indah Suryaningsih, kasus korupsi santunan kematian dengan permohonan santunan fiktif tersebut menyeret Kepala Kewilayahan Banjar Sarikuning Tulungagung I Dewa Ketut Artawan diduga menerima Rp 75.800.000 dan Kepala Kewilayahan Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa menerima uang Rp 32.000.000. Dua orang asal Desa Tukadaya tersebut sudah dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun.

NEGARA-Upaya kasasi jaksa penuntut umum Kejari Jembrana atas putusan kasus korupsi santunan kematian dengan terdakwa Indah Suryaningsih, akhirnya tumbang.

Keoknya upaya hukum kasasi jaksa penuntut itu setelah pihak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU.

Berdasarkan petikan putusan nomor 84 K/KPID.SUS/2019, menyatakan menolak permohonan kasasi. Artinya dengan putusan kasasi tersebut, menguatkan putusan sebelumnya.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan bahwa kasasi kasus santunan kematian sudah diputuskan oleh MA.

Sesuai petikan putusan yang diterimanya, disebutkan bahwa dalam rapat musyawarah majelis hakim tertanggal 20 Maret 2019, diputuskan menolak permohonan kasasi.

“Putusan menguatkan putusan tingkat pertama,” jelasnya, kemarin (29/4).

Usai menerima petikan putusan tersebut, pihaknya langsung melakukan eksekusi pada terpidana yang saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara. “Terdakwa sudah kami eksekusi,” tegasnya.

Namun, untuk denda dan uang pengganti yang harus dibayar, pihaknya masih perlu menanyakan lagi pada terpidana. Apabila denda dan uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan atau pidana penjara sesuai dengan putusan.

Seperti diketahui, dalam putusan pengadilan tindak pinda korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 08/Pid.Sus-Tpk/2018/PN  Dps, 1 Agustus 2018, mantan aparatur sipil negar atersebut divonis melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Terdakwa yang dibebani dengan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan. Serta uang pengganti Rp 171 juta, subsider 1 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. Namun, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi karena uang pengganti tidak sesuai dengan tuntutan. Dalam tuntutan terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 239 juta. Namun hakim berpendapat membebankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta.

Selain Indah Suryaningsih, kasus korupsi santunan kematian dengan permohonan santunan fiktif tersebut menyeret Kepala Kewilayahan Banjar Sarikuning Tulungagung I Dewa Ketut Artawan diduga menerima Rp 75.800.000 dan Kepala Kewilayahan Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa menerima uang Rp 32.000.000. Dua orang asal Desa Tukadaya tersebut sudah dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/