29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:18 AM WIB

Diduga Jadi Sarang Praktik Prostitusi, Polisi Selediki Kara Residence

DENPASAR-Kasus penusukan yang dilakukan buruh proyek Prasetyo Aji Prayoga alias Pras terhadap korban RPS, 16, Selasa (3/12) masih terus menjadi perbincangan publik.

 

Bahkan, meski polisi sudah menangkap, memeriksa, dan resmi menahan pria asal  Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur di Mapolresta Denpasar.

 

Kini giliran polisi mulai berencana melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penikaman, yaki di Kara Residence Jalan Pura Demak, Malboro XXI No. 5, Denpasar Barat .

 

Seperti dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga.

 

Dikonfirmasi Kamis (5/12), ia menyatakan jika rencananya penyelidikan di TKP itu terkait adanya dugaan Kara Residence sebagai lokasi penyedia tempat untuk praktik prostitusi atau tidak.

 

Apalagi, sebelum kasus berdarah, korban RPS yang asal Jakarta ini diketahui  sudah tinggal di kamar 214 sejak dua bulan dan tidak memiliki KTP karena statusnya masih dibawah umur.

 

 

“Kami masih selidiki, apa hubungannya dan kenapa pihak residence menerimanya,” terangnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12).

 

Dijelaskannya, bahwa lokasi transaksi bisnis lendir antara pelaku dan korban terjadi berawal dari Michat.

 

Setelah harga disepakati, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual di kamar 214. 

 

“Korban memang tinggal di situ dengan sewa berkisar Rp 200 ribu hingga 300 ribu sebulan,” tambahnya.

 

Namun dari hasil pemantauan di lokasi kejadian, Rabu (4/12), sore seorang karyawan Kara Residence mengaku jika hampir setiap tamu yang menginap di residence tersebut memesan kamar melalui aplikasi online dengan harga Rp.130.000 per kamar per malam. 

 

Kejanggalan lain, meski sudah menetap selama dua bulan, korban sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap untuk membayar tempat tinggal yang harganya cukup mahal tersebut.

DENPASAR-Kasus penusukan yang dilakukan buruh proyek Prasetyo Aji Prayoga alias Pras terhadap korban RPS, 16, Selasa (3/12) masih terus menjadi perbincangan publik.

 

Bahkan, meski polisi sudah menangkap, memeriksa, dan resmi menahan pria asal  Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kediri, Jawa Timur di Mapolresta Denpasar.

 

Kini giliran polisi mulai berencana melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penikaman, yaki di Kara Residence Jalan Pura Demak, Malboro XXI No. 5, Denpasar Barat .

 

Seperti dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aji Yoga.

 

Dikonfirmasi Kamis (5/12), ia menyatakan jika rencananya penyelidikan di TKP itu terkait adanya dugaan Kara Residence sebagai lokasi penyedia tempat untuk praktik prostitusi atau tidak.

 

Apalagi, sebelum kasus berdarah, korban RPS yang asal Jakarta ini diketahui  sudah tinggal di kamar 214 sejak dua bulan dan tidak memiliki KTP karena statusnya masih dibawah umur.

 

 

“Kami masih selidiki, apa hubungannya dan kenapa pihak residence menerimanya,” terangnya di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12).

 

Dijelaskannya, bahwa lokasi transaksi bisnis lendir antara pelaku dan korban terjadi berawal dari Michat.

 

Setelah harga disepakati, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual di kamar 214. 

 

“Korban memang tinggal di situ dengan sewa berkisar Rp 200 ribu hingga 300 ribu sebulan,” tambahnya.

 

Namun dari hasil pemantauan di lokasi kejadian, Rabu (4/12), sore seorang karyawan Kara Residence mengaku jika hampir setiap tamu yang menginap di residence tersebut memesan kamar melalui aplikasi online dengan harga Rp.130.000 per kamar per malam. 

 

Kejanggalan lain, meski sudah menetap selama dua bulan, korban sendiri tidak memiliki pekerjaan tetap untuk membayar tempat tinggal yang harganya cukup mahal tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/