26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 4:36 AM WIB

Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi FIB, Ini Keputusan Tegas Rektor Unud

DENPASAR – Pihak rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya buka suara terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial W dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) kepada seorang mahasiswi tingkat akhir berinisial CA.

Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi menggelar pertemuan yang dihadiri Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB, Kaprodi, dan Tim Konseling guna membahas kasus yang menghebohkan jagat Bali itu.

Dalam siaran pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, pertemuan memutuskan dua hal. Pertama, rektor meminta jajarannya memfasilitasi mahasiswa yang diduga korban pelecehan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan akan dibawa ke dalam Dewan Kehormatan Etik (DKE). Ini karena pelecehan seksual masuk kedalam ranah etik.

“Rektor akan bersurat kepada DKE agar dewan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual,” terang Prof Sudewi sebagaimana tertuang dalam rilis. 

Menurutnya, Unud memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika.

Universitas telah memiliki aturan dan mekanisme dalam penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan civitas akademika.

Pimpinan Universitas juga akan memberikan kesempatan kepada DKE Unud untuk melakukan pemeriksaan.

“DKE yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya terhadap setiap pelanggar,” tandasnya.

Unud sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri memiliki aturan mengenai kode etik yang wajib dilaksanakan oleh civitas akademika.

Baik dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa. Kode etik dosen tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 13 Tahun 2018.

Sedangkan kode etik mahasiswa tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018. Sementara kode etik Tenaga Kependidikan tertuang pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2018.

Dalam peraturan rektor sudah tertuang etika yang harus dilaksanakan oleh seorang dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta larangan yang tidak boleh dilakukan. 

DENPASAR – Pihak rektorat Universitas Udayana (Unud) akhirnya buka suara terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial W dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) kepada seorang mahasiswi tingkat akhir berinisial CA.

Rektor Unud Prof AA Raka Sudewi menggelar pertemuan yang dihadiri Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan FIB, Kaprodi, dan Tim Konseling guna membahas kasus yang menghebohkan jagat Bali itu.

Dalam siaran pers yang diterima Jawa Pos Radar Bali, pertemuan memutuskan dua hal. Pertama, rektor meminta jajarannya memfasilitasi mahasiswa yang diduga korban pelecehan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kedua, oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan akan dibawa ke dalam Dewan Kehormatan Etik (DKE). Ini karena pelecehan seksual masuk kedalam ranah etik.

“Rektor akan bersurat kepada DKE agar dewan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual,” terang Prof Sudewi sebagaimana tertuang dalam rilis. 

Menurutnya, Unud memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika.

Universitas telah memiliki aturan dan mekanisme dalam penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan civitas akademika.

Pimpinan Universitas juga akan memberikan kesempatan kepada DKE Unud untuk melakukan pemeriksaan.

“DKE yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya terhadap setiap pelanggar,” tandasnya.

Unud sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri memiliki aturan mengenai kode etik yang wajib dilaksanakan oleh civitas akademika.

Baik dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa. Kode etik dosen tertuang dalam Peraturan Rektor Universitas Udayana Nomor 13 Tahun 2018.

Sedangkan kode etik mahasiswa tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018. Sementara kode etik Tenaga Kependidikan tertuang pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2018.

Dalam peraturan rektor sudah tertuang etika yang harus dilaksanakan oleh seorang dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan serta larangan yang tidak boleh dilakukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/