24 C
Jakarta
13 September 2024, 2:11 AM WIB

Alamak..,Patungan Beli Sabhu, Sepasang Kekasih Terancam 12 Tahun Bui

DENPASAR – Hubungan asmara antara Dicky Firliano, 23, dan Siti Aminah, 21, berujung bui. 

Punya hobi sama, sejoli yang yang sedang dimabuk cinta itu nekat patungan membeli sabhu.

 

Dicky mengeluarkan uang Rp 400 ribu, sedangan Aminah memberi Rp 300 ribu. Uang hasil patungan itu dibelanjakan sabhu seberat 0,62 gram.

Apesnya transaksi keduanya tercium polisi.

Keduanya pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 19.30, dicokok petugas Satnarkoba Polresta Denpasar.

 

Keduanya di kamar rumah kos di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Rumah Nomor 24,  Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Kesiman,  Denpasar Timur.

Saat itu para terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang dibungkus dengan kertas timah.

“Barang bukti tersebut tersimpan di dalam mobil mainan remot kontrol warna merah yang terletak di atas lantai dekat kamar mandi,” ujar penuntut umum saat menguraikan dakwaan alternatif pertama di dalam sidang yang diketuai hakim I GN Partha Bargawa, kemarin (5/9).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu potongan sedotan putih sebuah bong atau alat isap di dekat tangga.

Atas perbuatan keduanya, Dicky yang berasal dari Denpasar dan Siti Aminah dari Banyuwangi, Jawa Timur, itu kini menjadi pesakitan di PN Denapsar.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dalam alernatif  kedua, mereka didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

DENPASAR – Hubungan asmara antara Dicky Firliano, 23, dan Siti Aminah, 21, berujung bui. 

Punya hobi sama, sejoli yang yang sedang dimabuk cinta itu nekat patungan membeli sabhu.

 

Dicky mengeluarkan uang Rp 400 ribu, sedangan Aminah memberi Rp 300 ribu. Uang hasil patungan itu dibelanjakan sabhu seberat 0,62 gram.

Apesnya transaksi keduanya tercium polisi.

Keduanya pada 3 Mei 2018, sekitar pukul 19.30, dicokok petugas Satnarkoba Polresta Denpasar.

 

Keduanya di kamar rumah kos di Jalan Pakis Aji, Gang Buaji Agung III, Rumah Nomor 24,  Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Kesiman,  Denpasar Timur.

Saat itu para terdakwa kedapatan memiliki dan menyimpan barang berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram yang dibungkus dengan kertas timah.

“Barang bukti tersebut tersimpan di dalam mobil mainan remot kontrol warna merah yang terletak di atas lantai dekat kamar mandi,” ujar penuntut umum saat menguraikan dakwaan alternatif pertama di dalam sidang yang diketuai hakim I GN Partha Bargawa, kemarin (5/9).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu potongan sedotan putih sebuah bong atau alat isap di dekat tangga.

Atas perbuatan keduanya, Dicky yang berasal dari Denpasar dan Siti Aminah dari Banyuwangi, Jawa Timur, itu kini menjadi pesakitan di PN Denapsar.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara dalam alernatif  kedua, mereka didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/