27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 8:07 AM WIB

Bandar Judi Togel Online Tak Tersentuh, Baru Pengecer dan Pengepul yang Ditangkap

SINGARAJA- Bandar judi toto gelap (togel) melalui sarana online, belum tersentuh. Polisi baru sebatas menangkap pengecer serta pengepul togel online. Sayangnya bandar belum tersentuh karena transaksi lebih banyak dilakukan melalui website.

 

Ada tiga orang pengepul dan seorang pengecer yang ditangkap. Pengecer itu adalah Ketut Ariawan alias Nyempret, 38, warga Desa Banjar. Tersangka Nyempret biasanya mengumpulkan uang dari pemasang togel. Selanjutnya Nyempret menyetorkan uang-uang tersebut pada Nyoman Budisma alias Loger, 35, warga Desa Banjar.

 

Hasil penyelidikan, setelah mendapat setoran dari tersangka Nyempret, tersangka Loger memasang angka buntut melalui internet. Ia memiliki akun tersendiri pada situs judi yang bernama Seleb Toto.

 

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap Nyoman Handiawan, warga Desa Jagaraga, yang menjadi pengepul pada situs Bulan Togel. Seorang lainnya adalah Made Windu, 58, warga Desa Sanggalangit yang ditangkap gegara jadi pengepul togel di situs Gembira Toto.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, seluruhnya diketahui memasang nomor buntut melalui ponsel. Mereka menawarkan jasa memasang judi togel secara online, sehingga ditangkap sebagai pengepul.

 

“Sistemnya ada pengecer yang dapat dari beberapa pemasang togel. Kemudian pengecer itu nyetor ke pengepul. Baru nanti pengepul memasang lewat website. Mereka bertiga pakai aplikasi yang berbeda-beda,” kata Sumarjaya.

Ia pun tak menampik hingga kini Polres Buleleng belum berhasil menangkap bandar situs tersebut. Alasannya hal itu masih dalam pengembangan kepolisian.“Sekarang masih pengembangan dengan melibatkan ahli siber dan berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Bali. Apakah bandar itu masih ada di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia,” tukas Sumarjaya.

 

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka berempat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (eps)

 

 

SINGARAJA- Bandar judi toto gelap (togel) melalui sarana online, belum tersentuh. Polisi baru sebatas menangkap pengecer serta pengepul togel online. Sayangnya bandar belum tersentuh karena transaksi lebih banyak dilakukan melalui website.

 

Ada tiga orang pengepul dan seorang pengecer yang ditangkap. Pengecer itu adalah Ketut Ariawan alias Nyempret, 38, warga Desa Banjar. Tersangka Nyempret biasanya mengumpulkan uang dari pemasang togel. Selanjutnya Nyempret menyetorkan uang-uang tersebut pada Nyoman Budisma alias Loger, 35, warga Desa Banjar.

 

Hasil penyelidikan, setelah mendapat setoran dari tersangka Nyempret, tersangka Loger memasang angka buntut melalui internet. Ia memiliki akun tersendiri pada situs judi yang bernama Seleb Toto.

 

Selain menangkap keduanya, polisi juga menangkap Nyoman Handiawan, warga Desa Jagaraga, yang menjadi pengepul pada situs Bulan Togel. Seorang lainnya adalah Made Windu, 58, warga Desa Sanggalangit yang ditangkap gegara jadi pengepul togel di situs Gembira Toto.

 

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi, seluruhnya diketahui memasang nomor buntut melalui ponsel. Mereka menawarkan jasa memasang judi togel secara online, sehingga ditangkap sebagai pengepul.

 

“Sistemnya ada pengecer yang dapat dari beberapa pemasang togel. Kemudian pengecer itu nyetor ke pengepul. Baru nanti pengepul memasang lewat website. Mereka bertiga pakai aplikasi yang berbeda-beda,” kata Sumarjaya.

Ia pun tak menampik hingga kini Polres Buleleng belum berhasil menangkap bandar situs tersebut. Alasannya hal itu masih dalam pengembangan kepolisian.“Sekarang masih pengembangan dengan melibatkan ahli siber dan berkoordinasi dengan tim cyber crime Polda Bali. Apakah bandar itu masih ada di wilayah Indonesia atau di luar Indonesia,” tukas Sumarjaya.

 

Kini para tersangka ditahan di Mapolres Buleleng. Mereka berempat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (eps)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/