26.9 C
Jakarta
26 April 2024, 22:30 PM WIB

Ringan Amat! Cabuli Anak Ingusan, Om Martin Divonis 4,5 Tahun Bui

RadarBali.com – Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/10) kemarin menjalani sidang  tahap akhir di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha mengganjar terdakwa asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini dengan pidana penjara ringan selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati, yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan,”terang ketua Majelis Hakim Gede Dewa Sudiartha. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charlie Usfunan dkk., maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Berdasar dakwaan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa bekerja di Villa Tanah Bali di Jalan Tundum Penyu Perum Tanah Bali Bukit Unggasan, Kuta Selatan.

Saat itu, tinggal bersama satu mes dengan orang tua korban serta para pekerja lainnya yang juga berkerja di Villa tersebut. 

Dalam suasana kebersamaan itu, pada siang hari sekitar Februari 2017n terdakwa diminta tolong oleh rekan kerja untuk menjaga anaknya yang berinisial D.

Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N (9) untuk bersama dengan D bermain di luar rumah. Tak lama berselang, terdakwa kemudian mengajak ke dua anak ini  masuk ke dalam rumah untuk nonton film animasi. 

Saat itulah, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban N dengan diimingi-imingi uang Rp 5 ribu.

Dengan kepolosannya, korban yang masih anak di bawah umur ini pun menuruti terdakwa. Korban pun dicabuli terdakwa. 

RadarBali.com – Martinus Doko alias Om Martin, 43, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (5/10) kemarin menjalani sidang  tahap akhir di PN Denpasar. 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Gede Dewa Sudiartha mengganjar terdakwa asal Waingapu, Sumba Timur, NTT ini dengan pidana penjara ringan selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati, yang sebelum menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 4,5 tahun dan denda Rp 100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda sebagaimana ketentuan, maka terdakwa diwajibkan mengganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan,”terang ketua Majelis Hakim Gede Dewa Sudiartha. 

Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Charlie Usfunan dkk., maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. 

Berdasar dakwaan, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa bekerja di Villa Tanah Bali di Jalan Tundum Penyu Perum Tanah Bali Bukit Unggasan, Kuta Selatan.

Saat itu, tinggal bersama satu mes dengan orang tua korban serta para pekerja lainnya yang juga berkerja di Villa tersebut. 

Dalam suasana kebersamaan itu, pada siang hari sekitar Februari 2017n terdakwa diminta tolong oleh rekan kerja untuk menjaga anaknya yang berinisial D.

Kemudian terdakwa mengajak korban yang berinisial N (9) untuk bersama dengan D bermain di luar rumah. Tak lama berselang, terdakwa kemudian mengajak ke dua anak ini  masuk ke dalam rumah untuk nonton film animasi. 

Saat itulah, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban N dengan diimingi-imingi uang Rp 5 ribu.

Dengan kepolosannya, korban yang masih anak di bawah umur ini pun menuruti terdakwa. Korban pun dicabuli terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/