27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:30 AM WIB

Jaksa Tuntut 5 Tahun, Dua Bule Terdakwa Skimming Diganjar Setahun Bui

SEMARAPURA – Dua terdakwa warga negara asing, Ivan Hristov Stanchev, 43, asal Bulgaria dan Plamen Nikolovpandov, 45, asal Australia divonis bersalah majelis hakim PN Semarapura.

Hakim memutus keduanya dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti membobol ATM dengan modus skimming di wilayah Nusa Lembongan, Nusa Penida, kemarin (5/12).

Hakim ketua Ni Nyoman Mei Melianawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan atas

Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mencoba mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan membawa informasi elektronik.

“Berdasar fakta di persidangan bahwa terdakwa diminta oleh Peter untuk memasang camera di ATM dan terdakwa menjawab tidak mau karena berbahaya.

Kemudian Peter meyakinkan dan mengatakan bahwa itu tidak berbahaya dan akan dibayar sebesar EUR 500. Maka sudah sangat jelas bahwa terdakwa

sudah mengetahui perbuatannya tersebut adalah salah. Namun karena adanya tawaran sejumlah uang, terdakwa tetap melakukan,” jelas hakim.

Yang menarik, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Agung Mahendra Gautama.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider lima bulan.

Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Yulius Benyamin Seran mengaku masih pikir-pikir.

Sebab menurutnya apa yang dituduhkan JPU ke kliennya selama persidangan tidak terbukti karena JPU tidak mampu menghadirkan data elektronik nasabah yang diakses oleh kedua kliennya sampai persidangan berakhir.

“Kami sebenarnya mengharapkan kedua terdakwa untuk bebas tetapi untuk hasil ini karena terdakwa divonis satu tahun, kami akan pertimbangkan apakah dalam tujuh hari ini kami akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

UU IT, lanjut dia, adalah berbicara bagaimana orang mengakses data milik orang lain. Sementara dua terdakwa ini tidak mengakses data milik orang lain.

Terdakwa hanya diminta oleh seseorang bernama Peter untuk memasang kamera dengan imbalan uang EUR 500.

“Sejak kedua terdakwa ini ditangkap, mereka sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk mencari Peter.

Tempat tinggal dan dokter gigi yang dikunjungi Peter pun sudah diberikan. Bahwa Peter lah sebagai aktor dari pada tindak pidana ini, bukan kedua terdakwa,” tandasnya.

Sama halnya dengan kuasa hukum terdakwa, JPU, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim kemarin. 

SEMARAPURA – Dua terdakwa warga negara asing, Ivan Hristov Stanchev, 43, asal Bulgaria dan Plamen Nikolovpandov, 45, asal Australia divonis bersalah majelis hakim PN Semarapura.

Hakim memutus keduanya dengan hukuman setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti membobol ATM dengan modus skimming di wilayah Nusa Lembongan, Nusa Penida, kemarin (5/12).

Hakim ketua Ni Nyoman Mei Melianawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan atas

Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mencoba mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan membawa informasi elektronik.

“Berdasar fakta di persidangan bahwa terdakwa diminta oleh Peter untuk memasang camera di ATM dan terdakwa menjawab tidak mau karena berbahaya.

Kemudian Peter meyakinkan dan mengatakan bahwa itu tidak berbahaya dan akan dibayar sebesar EUR 500. Maka sudah sangat jelas bahwa terdakwa

sudah mengetahui perbuatannya tersebut adalah salah. Namun karena adanya tawaran sejumlah uang, terdakwa tetap melakukan,” jelas hakim.

Yang menarik, vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Agung Mahendra Gautama.

Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider lima bulan.

Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Yulius Benyamin Seran mengaku masih pikir-pikir.

Sebab menurutnya apa yang dituduhkan JPU ke kliennya selama persidangan tidak terbukti karena JPU tidak mampu menghadirkan data elektronik nasabah yang diakses oleh kedua kliennya sampai persidangan berakhir.

“Kami sebenarnya mengharapkan kedua terdakwa untuk bebas tetapi untuk hasil ini karena terdakwa divonis satu tahun, kami akan pertimbangkan apakah dalam tujuh hari ini kami akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

UU IT, lanjut dia, adalah berbicara bagaimana orang mengakses data milik orang lain. Sementara dua terdakwa ini tidak mengakses data milik orang lain.

Terdakwa hanya diminta oleh seseorang bernama Peter untuk memasang kamera dengan imbalan uang EUR 500.

“Sejak kedua terdakwa ini ditangkap, mereka sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk mencari Peter.

Tempat tinggal dan dokter gigi yang dikunjungi Peter pun sudah diberikan. Bahwa Peter lah sebagai aktor dari pada tindak pidana ini, bukan kedua terdakwa,” tandasnya.

Sama halnya dengan kuasa hukum terdakwa, JPU, Dewa Gede Agung Mahendra Gautama juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim kemarin. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/