28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:00 AM WIB

Suami Diganjar Empat Tahun Gara-gara Sabu, Istri Sopir Travel Histeris

DENPASAR – Tangis Imam Hagi, 46, langsung pecah begitu hakim IGN Putra Atmaja usai membacakan putusan.

Tidak hanya Imam, istri Imam yang menunggu di kursi pengunjung juga langsung menangis sesenggukan. Setelah sidang, tangis istri Imam semakin keras.

Saking kerasnya tangisan istri Imam, tahanan lain terkejut. Keduanya lantas berpelukan cukup lama. Kerabat terdakwa berusaha menenangkan keduanya.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Hukuman itu terasa berat bagi Imam lantaran sabu-sabu yang dia kuasai beratnya 0,30 gram. Barang laknat itu didapat Imam dari temannya sesama sopir travel bernama Basir (DPO) seharga Rp 650 ribu.

Selain pidana penjara empat tahun, pria asal Sumenep, Madura, itu juga diganjar pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.  “Saudara terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun, diputus empat tahun.

Sudah dikurangi setahun. Bagaimana, mau menerima putusan atau tidak?” tanya hakim Atmaja usai membacakan putusan kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya Fitra Octora menyatakan menerima. Pilihan tersebut paling realistis.

Sebab, jika pun banding, belum tentu mendapat keringanan justru hukuman dinaikkan. “kami juga menerima, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan.

Usai membacakan amar putusan, hakim lantas memberikan petuah pada terdakwa. “Kamu menyesal atau tidak?” tanya hakim Atmaja.

Terdakwa pun manggut-manggut. “Besok-besok jangan diulangi. Kasihan keluargamu. Kerja yang baik, tidak usah aneh-aneh,” ujar hakim Atmaja. Terdakwa kembali menganggukkan kepalanya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Oktober 2019 pukul 15.00 bertempat di pinggir gang buntu Jalan Palapa, Banjar Taman Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Terdakwa dengan cara dipegang kedua tangannya. Digeledah diperiksa saku kecil di sebelah kanan celana pendek jins ditemukan satu paket kristal bening sabu.

Terdakwa mendapat narkoba dari Basir (DPO) lima bulan lalu karena sama-sama bekerja sebagai sopir travel.

Beberapa kali terdakwa membeli sabu kepada Basir. Terakhir kalinya terdakwa membeli 2 Oktober membeli sabu 0,30 gram netto seharga Rp 600 ribu. 

DENPASAR – Tangis Imam Hagi, 46, langsung pecah begitu hakim IGN Putra Atmaja usai membacakan putusan.

Tidak hanya Imam, istri Imam yang menunggu di kursi pengunjung juga langsung menangis sesenggukan. Setelah sidang, tangis istri Imam semakin keras.

Saking kerasnya tangisan istri Imam, tahanan lain terkejut. Keduanya lantas berpelukan cukup lama. Kerabat terdakwa berusaha menenangkan keduanya.

Terdakwa yang bekerja sebagai sopir travel itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Hukuman itu terasa berat bagi Imam lantaran sabu-sabu yang dia kuasai beratnya 0,30 gram. Barang laknat itu didapat Imam dari temannya sesama sopir travel bernama Basir (DPO) seharga Rp 650 ribu.

Selain pidana penjara empat tahun, pria asal Sumenep, Madura, itu juga diganjar pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.  “Saudara terdakwa dituntut pidana penjara lima tahun, diputus empat tahun.

Sudah dikurangi setahun. Bagaimana, mau menerima putusan atau tidak?” tanya hakim Atmaja usai membacakan putusan kemarin.

Terdakwa yang didampingi pengacaranya Fitra Octora menyatakan menerima. Pilihan tersebut paling realistis.

Sebab, jika pun banding, belum tentu mendapat keringanan justru hukuman dinaikkan. “kami juga menerima, Yang Mulia,” kata jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan.

Usai membacakan amar putusan, hakim lantas memberikan petuah pada terdakwa. “Kamu menyesal atau tidak?” tanya hakim Atmaja.

Terdakwa pun manggut-manggut. “Besok-besok jangan diulangi. Kasihan keluargamu. Kerja yang baik, tidak usah aneh-aneh,” ujar hakim Atmaja. Terdakwa kembali menganggukkan kepalanya.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa lulusan SD itu ditangkap anggota Polresta Denpasar pada 2 Oktober 2019 pukul 15.00 bertempat di pinggir gang buntu Jalan Palapa, Banjar Taman Sari, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.

Terdakwa dengan cara dipegang kedua tangannya. Digeledah diperiksa saku kecil di sebelah kanan celana pendek jins ditemukan satu paket kristal bening sabu.

Terdakwa mendapat narkoba dari Basir (DPO) lima bulan lalu karena sama-sama bekerja sebagai sopir travel.

Beberapa kali terdakwa membeli sabu kepada Basir. Terakhir kalinya terdakwa membeli 2 Oktober membeli sabu 0,30 gram netto seharga Rp 600 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/