33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 14:30 PM WIB

Terpidana Kasus Kehutanan Gagal Dapat Remisi

SINGARAJA – Lapas Singaraja mengusulkan 101 orang narapidana untuk mendapatkan remisi pada hari raya Nyepi. Dari 101 orang narapidana itu, Kementerian Hukum dan HAM hanya mengabulkan remisi terhadap 100 orang narapidana.

Tercatat ada seorang narapidana yang gagal mendapatkan remisi. Narapidana tersebut perkara tindak pidana kehutanan. Narapidana itu tak memenuhi syarat administrasi. Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan tidak sebagai pelaku utama dalam perkara kehutanan.

Kalapas Singaraja, Wayan Sutresna membenarkan hal tersebut. Sutresna mengatakan, narapidana yang telah mendapatkan remisi, langsung diberikan SK remisi. SK tersebut diserahkan di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja, pagi kemarin (7/3).

Menurutnya para narapidana mendapat remisi yang berbeda. Ada yang mendapat remisi selama 15 hari, hingga remisi selama 2 bulan. Tapi tak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi khusus, alias langsung bebas dari hotel prodeo.

“Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik,” tegas Sutresna.

Sutresna mengatakan, tak semua narapidana diusulkan mendapat remisi. Ada 54 orang narapidana yang tidak diusulkan mendapat remisi. Penyebabnya belum menjalani 6 bulan masa penahanan, serta narapidana perkara narkotika yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Apabila narapidana mampu menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti kegiataan pembinaan di dalam Lapas, pasti kami usulkan mendapat remisi. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan indisipliner,” tegas Sutresna.

Sekadar diketahui, remisi selama 2 bulan diberikan pada seorang tahanan, remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan pada 13 warga binaan, remisi selama 1 bulan diberikan pada 54 orang warga binaan, dan remisi 15 hari diberikan pada 32 orang warga binaan. 

SINGARAJA – Lapas Singaraja mengusulkan 101 orang narapidana untuk mendapatkan remisi pada hari raya Nyepi. Dari 101 orang narapidana itu, Kementerian Hukum dan HAM hanya mengabulkan remisi terhadap 100 orang narapidana.

Tercatat ada seorang narapidana yang gagal mendapatkan remisi. Narapidana tersebut perkara tindak pidana kehutanan. Narapidana itu tak memenuhi syarat administrasi. Syarat yang dimaksud adalah surat keterangan tidak sebagai pelaku utama dalam perkara kehutanan.

Kalapas Singaraja, Wayan Sutresna membenarkan hal tersebut. Sutresna mengatakan, narapidana yang telah mendapatkan remisi, langsung diberikan SK remisi. SK tersebut diserahkan di Wantilan Bina Praja Lapas Singaraja, pagi kemarin (7/3).

Menurutnya para narapidana mendapat remisi yang berbeda. Ada yang mendapat remisi selama 15 hari, hingga remisi selama 2 bulan. Tapi tak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi khusus, alias langsung bebas dari hotel prodeo.

“Remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik,” tegas Sutresna.

Sutresna mengatakan, tak semua narapidana diusulkan mendapat remisi. Ada 54 orang narapidana yang tidak diusulkan mendapat remisi. Penyebabnya belum menjalani 6 bulan masa penahanan, serta narapidana perkara narkotika yang belum memenuhi persyaratan administratif.

“Apabila narapidana mampu menunjukkan perilaku yang baik dan aktif mengikuti kegiataan pembinaan di dalam Lapas, pasti kami usulkan mendapat remisi. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan indisipliner,” tegas Sutresna.

Sekadar diketahui, remisi selama 2 bulan diberikan pada seorang tahanan, remisi selama 1 bulan 15 hari diberikan pada 13 warga binaan, remisi selama 1 bulan diberikan pada 54 orang warga binaan, dan remisi 15 hari diberikan pada 32 orang warga binaan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/