26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 7:12 AM WIB

Antar Penumpang Sambil Tempel Sabu, Driver Online Dituntut 6 Tahun

DENPASAR – Saat masuk ke ruang persidangan PN Denpasar, terdakwa Yoyok Irwanto terlihat tegang. Pria 35 tahun itu terus memijat kepalanya yang plontos.

Sesekali ia mengurut keningnya. Wajar jika Yoyok gelisah dan tertekan. Ini karena Yoyok tahu dirinya akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penajra kepada terdakwa Yoyok Irwanto selama enam tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (6/5).

JPU menilai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara jual beli dalam hal ini sebagai tukang tempel sabu-sabu.

Perbuatan pria tamatan SMK ini sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika (dakwaan pertama).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Yoyok yang didampingi pengacaranya Desi Purnani mengajukan pembelaan lisan. Sambil berdiri Desi meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Yang Mulia, terdakwa hanyalah kurir yang berperan sebagai tukang tempel. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Desi membela terdakwa.

Selain itu terdakwa meminta keringanan dengan dalih anaknya masih kecil dan istrinya tidak bekerja.

Permintaan keringanan Desi dicatat panitera pengganti. Hakim mengatakan, sidang putusan akan digelar pekan depan.

Usai sidang, Yoyok yang menunggu di ruang sidang wajahnya terlihat semakin sedih. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) itu terus menyandarkan kepala plontosnya di kursi. Sesekali ia mengurut kening dan alisnya.

Sebagaimana tercatat dalam dakwaan JPU, Yoyok ditangkap Rabu (23/1/2019) dini hari di areal parkir Gelogor Carik, Gang Tunjung, Nomor 88X, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Petugas polisi dari awal sudah membuntuti pergerakan terdakwa. Kebetulan saat itu Yoyok baru saja melakukan penempelan sabu-sabu di kawasan Seminyak, Kuta di sela dia mengantar penumpangnya.

Petugas yang sedari awal sudah mengantongi informasi langsung meringkusnya begitu sampai di Gelogor Carik.

Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu itu ditutup dengan beton putih sehingga harus dihancurkan dulu untuk mengetahui isinya.

Malam itu rupanya Yoyok melintas sambil menempel sabu di sejumlah lokasi dengan modus yang sama.

Dari Seminyak, Gelogor Carik, Jalan Imam Bonjol, hingga Pemecutan, Denpasar. Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1,99 gram atau hampir 2 gram.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan supaya mendapat penghasilan tambahan. 

DENPASAR – Saat masuk ke ruang persidangan PN Denpasar, terdakwa Yoyok Irwanto terlihat tegang. Pria 35 tahun itu terus memijat kepalanya yang plontos.

Sesekali ia mengurut keningnya. Wajar jika Yoyok gelisah dan tertekan. Ini karena Yoyok tahu dirinya akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penajra kepada terdakwa Yoyok Irwanto selama enam tahun,” tuntut JPU Cokorda Intan Merlany Dewie di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (6/5).

JPU menilai pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara jual beli dalam hal ini sebagai tukang tempel sabu-sabu.

Perbuatan pria tamatan SMK ini sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika (dakwaan pertama).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Yoyok yang didampingi pengacaranya Desi Purnani mengajukan pembelaan lisan. Sambil berdiri Desi meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.

“Yang Mulia, terdakwa hanyalah kurir yang berperan sebagai tukang tempel. Terdakwa hanya menjalankan tugas. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ujar Desi membela terdakwa.

Selain itu terdakwa meminta keringanan dengan dalih anaknya masih kecil dan istrinya tidak bekerja.

Permintaan keringanan Desi dicatat panitera pengganti. Hakim mengatakan, sidang putusan akan digelar pekan depan.

Usai sidang, Yoyok yang menunggu di ruang sidang wajahnya terlihat semakin sedih. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) itu terus menyandarkan kepala plontosnya di kursi. Sesekali ia mengurut kening dan alisnya.

Sebagaimana tercatat dalam dakwaan JPU, Yoyok ditangkap Rabu (23/1/2019) dini hari di areal parkir Gelogor Carik, Gang Tunjung, Nomor 88X, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.

Petugas polisi dari awal sudah membuntuti pergerakan terdakwa. Kebetulan saat itu Yoyok baru saja melakukan penempelan sabu-sabu di kawasan Seminyak, Kuta di sela dia mengantar penumpangnya.

Petugas yang sedari awal sudah mengantongi informasi langsung meringkusnya begitu sampai di Gelogor Carik.

Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu itu ditutup dengan beton putih sehingga harus dihancurkan dulu untuk mengetahui isinya.

Malam itu rupanya Yoyok melintas sambil menempel sabu di sejumlah lokasi dengan modus yang sama.

Dari Seminyak, Gelogor Carik, Jalan Imam Bonjol, hingga Pemecutan, Denpasar. Total barang bukti yang diamankan petugas mencapai 1,99 gram atau hampir 2 gram.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Dia beralasan supaya mendapat penghasilan tambahan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/