31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:17 AM WIB

Impas, Edarkan Sabu dan Ganja, Guide Lulusan S-2 Dituntut 11 Tahun

DENPASAR – Pendidikan tinggi dan pekerjaan mapan, rupanya, tak menjamin seseorang terhindar dari jerat narkoba.

Seperti yang dialami Toyoferi Yanto, 35. Pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, itu lulusan magister (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata.

Namun, karena gelap mata Toyoferi nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Tak pelak, Toyoferi kini bakal menua di balik jeruji besi.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Toyoferi Yanto,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Mendengar tuntutan 11 tahun penjara, Toyoferi tertunduk lesu dan pasrah. Apalagi, setelah JPU membacakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika,” imbuh JPU Diputra.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU juga memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga,” tutur JPU Kejari Denpasar itu.

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.

Menanggapi tuntutan JPU, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa sudah mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Aji, pengacara terdakwa. Sidang putusan akan dihelat pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu-sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah).

Sabu-sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar.

Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening,

dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo. Sabu disimpan di kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi kristal bening sabu dan 12 plastik klip warna silver yang berisi batang biji kering daun ganja.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu-sabu semuanya 3,4 gram netto,

dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba. 

DENPASAR – Pendidikan tinggi dan pekerjaan mapan, rupanya, tak menjamin seseorang terhindar dari jerat narkoba.

Seperti yang dialami Toyoferi Yanto, 35. Pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, itu lulusan magister (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata.

Namun, karena gelap mata Toyoferi nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Tak pelak, Toyoferi kini bakal menua di balik jeruji besi.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Toyoferi Yanto,” tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Mendengar tuntutan 11 tahun penjara, Toyoferi tertunduk lesu dan pasrah. Apalagi, setelah JPU membacakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika,” imbuh JPU Diputra.

Dalam mengajukan tuntutan, JPU juga memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.

“Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga,” tutur JPU Kejari Denpasar itu.

Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba.

Menanggapi tuntutan JPU, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan.

“Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa sudah mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Aji, pengacara terdakwa. Sidang putusan akan dihelat pekan depan.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu-sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah).

Sabu-sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar.

Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening,

dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel.

Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo. Sabu disimpan di kosnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar kos ditemukan satu tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi kristal bening sabu dan 12 plastik klip warna silver yang berisi batang biji kering daun ganja.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu-sabu semuanya 3,4 gram netto,

dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/