32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:16 PM WIB

Jadi Kurir Sabu, Pelajar SMA Kota Denpasar Dituntut Delapan Tahun

DENPASAR – Akibat salah pergaulan, Ragil Budi Santoso, 19, kini masa depannya terancam suram.

Remaja kelas XI atau kelas 2 salah satu SMA di Kota Denpasar, itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa lima paket sabu

dengan total betat 3,16 gram netto,” tandas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denapsar, Dewa Narapati di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin (6/5).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara” tuntut JPU asli Buleleng, itu.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang yang digelar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu,

terdakwa Ragil didampingi penasihat hukumnya Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terlihat pasrah.

Dalam pertimbangan meringankan, JPU menilai terdakwa merupakan siswa aktif yakni pelajar kelas XI di dalah SMA di Denpasar. Usianya juga masih muda. “Karena itu masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” imbuh JPU.

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan atu peredaran gelap Narkotika, sebagai hal yang memberatkan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Kami mohon waktu, Yang Mulia,” ucap Vania. Hakim memberi waktu sepekan pada Vania untuk menyusun pledoi.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di Jalan Raya Legian, Gang 480, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung pada 14 Januari 2019.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Aparat pun langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan. Pada saku celana kiri depan ditemukan satu buah kotak korek kayu didalamnya terdapat satu plastik klip sabu.

Selain itu juga ditemukan tas gendong kain warna hitam berisi satu bandel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan paper bag kecil warna biru didalamnya terdapat empat plastik klip masing-masing berisi sabu.

Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, barang jahanam itu didapat dari seseorang bernama Junet.

Ia diiming-imingi Junet upah Rp 100 ribu dan pakai sabu secara gratis. Ragil mengaku kenal Junet sejak 2015 di rumah temannya.

“Tapi saya tidak tahu nama sebenarnya, selama ini tidak pernah ketemu, saya dengar di LP. Tapi, tidak tahu LP mana dan kasus apa,” ujar Ragil pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa belum lama ini. 

DENPASAR – Akibat salah pergaulan, Ragil Budi Santoso, 19, kini masa depannya terancam suram.

Remaja kelas XI atau kelas 2 salah satu SMA di Kota Denpasar, itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berupa lima paket sabu

dengan total betat 3,16 gram netto,” tandas jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denapsar, Dewa Narapati di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, kemarin (6/5).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara” tuntut JPU asli Buleleng, itu.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam sidang yang digelar di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu,

terdakwa Ragil didampingi penasihat hukumnya Catharine Vania dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, terlihat pasrah.

Dalam pertimbangan meringankan, JPU menilai terdakwa merupakan siswa aktif yakni pelajar kelas XI di dalah SMA di Denpasar. Usianya juga masih muda. “Karena itu masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” imbuh JPU.

Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan atu peredaran gelap Narkotika, sebagai hal yang memberatkan.

“Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis. Kami mohon waktu, Yang Mulia,” ucap Vania. Hakim memberi waktu sepekan pada Vania untuk menyusun pledoi.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar di Jalan Raya Legian, Gang 480, Banjar Legian Kaja, Kuta, Badung pada 14 Januari 2019.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Aparat pun langsung melakukan penangkapan disertai pengeledahan. Pada saku celana kiri depan ditemukan satu buah kotak korek kayu didalamnya terdapat satu plastik klip sabu.

Selain itu juga ditemukan tas gendong kain warna hitam berisi satu bandel plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, dan paper bag kecil warna biru didalamnya terdapat empat plastik klip masing-masing berisi sabu.

Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, barang jahanam itu didapat dari seseorang bernama Junet.

Ia diiming-imingi Junet upah Rp 100 ribu dan pakai sabu secara gratis. Ragil mengaku kenal Junet sejak 2015 di rumah temannya.

“Tapi saya tidak tahu nama sebenarnya, selama ini tidak pernah ketemu, saya dengar di LP. Tapi, tidak tahu LP mana dan kasus apa,” ujar Ragil pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa belum lama ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/