29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:09 AM WIB

Edarkan Ribuan Pil Koplo ke Siswa, Dua Residivis Ditangkap

MANGUPURA-PB, 31, dan AY, 22, residivis yang juga anggota sindikat pengedar narkotika jenis pil koplo, akhirnya dibekuk tim reserse Polres Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (7/11) mengatakan, kedua tersangka dibekuk di tempat terpisah. PB ditangkap di Jalan Subur ,Gang Mirah Cempaka, Banjar Monang Maning, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 

Sedangkan AY ditangkap di Jalan Pulau Galang, gang Ratnasari, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

 

Sementara untuk barang bukti, usai ditangkap, polisi mengamankan empat paket sabhu seberat 1,52 gram bruto dan 2.900 butir pil koplo dari PB.

Sedangkan dari tersangka AY, polisi menyita 8.620 butir pil koplo.”Keduanya ini sama-sama residivis dan masih satu jaringan,:”tegas Yudith. 

 

Sedangkan terkait asal, lanjut Yudith, ribuan pil koplo siap edar tersebut didatangkan dari pulau Jawa. “Ribuan pil koplo ini dikirim melalui jalur darat,” kata Yudith.

 

Bahkan dari hasil interograsi, rencananya ribuan pil ini akan diedarkan di seputaran Denpasar. Beruntung sebelum diedarkan, kedua berhasil ditangka

 

“Penjualan pil koplo ini menyasar anak-anak muda seperti SMA dan SMP,” tambahnya.

 

Sedangkan modus peredaran pil koplo ini sama seperti modus peredaran narkoba yakni dengan sistem tempel. “Para pembeli akan bertransaksi dengan cara mengirim uang ke rekening kedua pelaku.

Kemudian oleh kedua pelaku akan menyimpan pil koplo di tempat yang telah ditentutan sehingga nantinya bisa diambil oleh pembeli,”terangnya.

 

Sementara masih dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan.

Sedangkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

MANGUPURA-PB, 31, dan AY, 22, residivis yang juga anggota sindikat pengedar narkotika jenis pil koplo, akhirnya dibekuk tim reserse Polres Badung.

 

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta, Rabu (7/11) mengatakan, kedua tersangka dibekuk di tempat terpisah. PB ditangkap di Jalan Subur ,Gang Mirah Cempaka, Banjar Monang Maning, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

 

Sedangkan AY ditangkap di Jalan Pulau Galang, gang Ratnasari, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

 

Sementara untuk barang bukti, usai ditangkap, polisi mengamankan empat paket sabhu seberat 1,52 gram bruto dan 2.900 butir pil koplo dari PB.

Sedangkan dari tersangka AY, polisi menyita 8.620 butir pil koplo.”Keduanya ini sama-sama residivis dan masih satu jaringan,:”tegas Yudith. 

 

Sedangkan terkait asal, lanjut Yudith, ribuan pil koplo siap edar tersebut didatangkan dari pulau Jawa. “Ribuan pil koplo ini dikirim melalui jalur darat,” kata Yudith.

 

Bahkan dari hasil interograsi, rencananya ribuan pil ini akan diedarkan di seputaran Denpasar. Beruntung sebelum diedarkan, kedua berhasil ditangka

 

“Penjualan pil koplo ini menyasar anak-anak muda seperti SMA dan SMP,” tambahnya.

 

Sedangkan modus peredaran pil koplo ini sama seperti modus peredaran narkoba yakni dengan sistem tempel. “Para pembeli akan bertransaksi dengan cara mengirim uang ke rekening kedua pelaku.

Kemudian oleh kedua pelaku akan menyimpan pil koplo di tempat yang telah ditentutan sehingga nantinya bisa diambil oleh pembeli,”terangnya.

 

Sementara masih dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan.

Sedangkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/