31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:50 AM WIB

WOW! Pengacara Tomy Sudikerta Ancam Akan Propamkan Penyidik Polda

DENPASAR – Penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta oleh Ditreskrimsus Polda Bali menuai perlawanan.

 

Perlawanan Polda Bali itu datang dari salah satu pengacaranya, Andar Situmorang.

 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, pengacara mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali, itu menuding jika Polda Bali  lalai dalam melakukan penetapan tersangka.

 

Alasannya? Menurut Andar, kelalaian Polda karena tidak mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Ada kelalaian penyidik tidak menerapkan UU PT. Harusnya kasus ini diletakkan dalam koridor mengacu pada UU PT. Dimana jelas Direktur Utama (Dirut) bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Andar Situmorang selaku kuasa hukum Sudikerta.

Dijelaskannya, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (1) UU PT ini disebutan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bagi Andar, dalam transaksi jual beli tanah yang diperkarakan pihak PT Maspion Group dengan  PT Pecatu Bangun Gemilang yang terlibat dan seharusnya bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Pecatu Gemilang  yakni Gunawan Priambodo, bukan Sudikerta secara pribadi. 

“Karena transaksi ini atas nama PT, bukan pribadi Sudikerta dan dia bukan Dirut. Jadi kalau memang ada dugaan penipuan, penggelapan ataupun pencucian uang, tetapkan dulu Dirut jadi tersangka. Karena kalau ada transfer uang dan penggunaan uang itu tanggung jawab Dirut,” ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya pun meminta penyidik Polda Bali agar profesional. “Jangan terkesan penetapan tersangka Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini seperti ada pesanan atau diorder pihak tertentu,”tandasnya.

Apalagi, imbuhnya, kasus dengan objek yang sama juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali Maret 2018 lalu.

Pun demikian soal laporan dari kuasa hukum Maspion Group terhadap Sudikerta, Andar juga menilai ada kesan Polda Bali seolah  kebut laporan.

Sebab baru dilaporkan 4 Oktober 2018 lalu melalui Laporan Polisi Nomor:LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tak lama kemudian, turun Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.

Lalu hanya dalam waktu sebulan, Sudikerta sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat 30 November 2018.

“Kasus ini sangat aneh dan sangat cepat penanganannya. Seperti ada semangat 45 dari penyidik. Klien saya baru diperiksa sekali dan langsung tersangka,” ujarnya.

“Itu penyidik sakti mandraguna. Dalam sebulan sudah bisa periksa semua saksi dan ada puluhan dokumen katanya sebagai barang bukti,” imbuhnya. 

Atas keanehan itu, ia menyindir penyidik Polda Bali yang menangani kasus Sudikerta ini patut diacungi dua jempol dan diberikan kenaikan pangkat.

“Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kalau proses hukum ini dilanjutkan dengan segala keanehan itu, penyidik akan saya laporkan ke Propam, Biro Wasidik Polri dan Kapolri,” tandasnya.

Atas berbagai kejanggalan yang ada pula, pensiunan polisi yang juga kini berprofesi sebagai advokat itu merasa terpanggil untuk membantu Sudikerta mencari dan mendapatkan keadilan.

Ia mau turun ke Bali dan ikut mendampingi pemeriksaan Sudikerta hari Senin, 10 Desember 2018 mendatang.

“Jangan ada suka-suka dari penyidik di Polda Bali dan sesuai selera menetapkan orang jadi tersangka,” tutupnya. 

DENPASAR – Penetapan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta oleh Ditreskrimsus Polda Bali menuai perlawanan.

 

Perlawanan Polda Bali itu datang dari salah satu pengacaranya, Andar Situmorang.

 

Kepada Jawa Pos Radar Bali, pengacara mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali, itu menuding jika Polda Bali  lalai dalam melakukan penetapan tersangka.

 

Alasannya? Menurut Andar, kelalaian Polda karena tidak mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

“Ada kelalaian penyidik tidak menerapkan UU PT. Harusnya kasus ini diletakkan dalam koridor mengacu pada UU PT. Dimana jelas Direktur Utama (Dirut) bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Andar Situmorang selaku kuasa hukum Sudikerta.

Dijelaskannya, sebagaimana dalam Pasal 98 ayat (1) UU PT ini disebutan bahwa Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Bagi Andar, dalam transaksi jual beli tanah yang diperkarakan pihak PT Maspion Group dengan  PT Pecatu Bangun Gemilang yang terlibat dan seharusnya bertanggung jawab adalah Direktur Utama PT Pecatu Gemilang  yakni Gunawan Priambodo, bukan Sudikerta secara pribadi. 

“Karena transaksi ini atas nama PT, bukan pribadi Sudikerta dan dia bukan Dirut. Jadi kalau memang ada dugaan penipuan, penggelapan ataupun pencucian uang, tetapkan dulu Dirut jadi tersangka. Karena kalau ada transfer uang dan penggunaan uang itu tanggung jawab Dirut,” ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya pun meminta penyidik Polda Bali agar profesional. “Jangan terkesan penetapan tersangka Sudikerta dalam dugaan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini seperti ada pesanan atau diorder pihak tertentu,”tandasnya.

Apalagi, imbuhnya, kasus dengan objek yang sama juga sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali Maret 2018 lalu.

Pun demikian soal laporan dari kuasa hukum Maspion Group terhadap Sudikerta, Andar juga menilai ada kesan Polda Bali seolah  kebut laporan.

Sebab baru dilaporkan 4 Oktober 2018 lalu melalui Laporan Polisi Nomor:LP/367/Ren.4.2/K/2018/Ditreskrimsus, tak lama kemudian, turun Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/71/K/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018.

Lalu hanya dalam waktu sebulan, Sudikerta sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat 30 November 2018.

“Kasus ini sangat aneh dan sangat cepat penanganannya. Seperti ada semangat 45 dari penyidik. Klien saya baru diperiksa sekali dan langsung tersangka,” ujarnya.

“Itu penyidik sakti mandraguna. Dalam sebulan sudah bisa periksa semua saksi dan ada puluhan dokumen katanya sebagai barang bukti,” imbuhnya. 

Atas keanehan itu, ia menyindir penyidik Polda Bali yang menangani kasus Sudikerta ini patut diacungi dua jempol dan diberikan kenaikan pangkat.

“Tapi kami tidak akan tinggal diam. Kalau proses hukum ini dilanjutkan dengan segala keanehan itu, penyidik akan saya laporkan ke Propam, Biro Wasidik Polri dan Kapolri,” tandasnya.

Atas berbagai kejanggalan yang ada pula, pensiunan polisi yang juga kini berprofesi sebagai advokat itu merasa terpanggil untuk membantu Sudikerta mencari dan mendapatkan keadilan.

Ia mau turun ke Bali dan ikut mendampingi pemeriksaan Sudikerta hari Senin, 10 Desember 2018 mendatang.

“Jangan ada suka-suka dari penyidik di Polda Bali dan sesuai selera menetapkan orang jadi tersangka,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/