29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:36 AM WIB

TERUNGKAP! Bayi Malang Itu Dibekap 2 Menit Sebelum Akhirnya Tewas

SINGARAJA – Meski FSK, 17, tersangka kasus pembuangan mayat bayi yang dimakan biawak tak ditahan, Satreskrim Polres Buleleng masih terus berupaya mengungkap kasus ini.

Terungkap, berdasar fakta di lapangan usai penyidik melakukan rekonstruksi ulang di TKP, FSK tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkan dengan cara dibekap, sebelum akhirnya dibuang.

Berdasar keterangan awal, tersangka mengaku bayi yang dibuang tersebut sudah dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.

Padahal, berdasar dari hasil otopsi, terungkap pada tulang rahang bawah bayi tersebut ada resapan darah akibat benda tumpul.

Hasil otopsi itu kemudian dicocokkan dengan keterangan tersangka kembali. FSK akhirnya mengakui telah membunuh bayi yang dilahirkan.

“Diakui bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi hidup, lalu dia membekap bayi itu selama dua menit sampai tidak bergerak,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa menambahkan, FSK melahirkan di kamar tidurnya sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelum melahirkan FSK merasakan sakit pada perutnya dan merasakan ada sesuatu yang bergerak-gerak di dalam perutnya dan ada cairan keluar dari alat kelaminnya.

Setelah melahirkan, tersangka sempat bingung karena takut ketahuan orang lain. Sehingga langsung membungkus bayi dengan kain warna ungu dan membawanya ke kamar mandi.

Tersangka yang melihat bayi tersebut bergerak dengan posisi telungkup lalu tersangka membalikkan bayi tersebut.

Karena tersangka takut bayi tersebut menangis dan kemudian didengar oleh keluarganya, kemudian tersangka FSK menutup mulut dan hidung bayi tersebut selama dua menit hingga bayi tersebut tidak bergerak lagi.

FSK lalu memasukkan bayi ke dalam kain dan kardus dan membuangnya ke wilayah Desa Pemuteran menggunakan sepeda motor. “Untuk usia bayi saat itu sekitar 8 bulan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya FSK disangkakan dengan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya yang sesudah dilahirkan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

SINGARAJA – Meski FSK, 17, tersangka kasus pembuangan mayat bayi yang dimakan biawak tak ditahan, Satreskrim Polres Buleleng masih terus berupaya mengungkap kasus ini.

Terungkap, berdasar fakta di lapangan usai penyidik melakukan rekonstruksi ulang di TKP, FSK tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkan dengan cara dibekap, sebelum akhirnya dibuang.

Berdasar keterangan awal, tersangka mengaku bayi yang dibuang tersebut sudah dalam kondisi meninggal saat dilahirkan.

Padahal, berdasar dari hasil otopsi, terungkap pada tulang rahang bawah bayi tersebut ada resapan darah akibat benda tumpul.

Hasil otopsi itu kemudian dicocokkan dengan keterangan tersangka kembali. FSK akhirnya mengakui telah membunuh bayi yang dilahirkan.

“Diakui bayi yang baru dilahirkan dalam kondisi hidup, lalu dia membekap bayi itu selama dua menit sampai tidak bergerak,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa menambahkan, FSK melahirkan di kamar tidurnya sekitar pukul 23.00 Wita.

Sebelum melahirkan FSK merasakan sakit pada perutnya dan merasakan ada sesuatu yang bergerak-gerak di dalam perutnya dan ada cairan keluar dari alat kelaminnya.

Setelah melahirkan, tersangka sempat bingung karena takut ketahuan orang lain. Sehingga langsung membungkus bayi dengan kain warna ungu dan membawanya ke kamar mandi.

Tersangka yang melihat bayi tersebut bergerak dengan posisi telungkup lalu tersangka membalikkan bayi tersebut.

Karena tersangka takut bayi tersebut menangis dan kemudian didengar oleh keluarganya, kemudian tersangka FSK menutup mulut dan hidung bayi tersebut selama dua menit hingga bayi tersebut tidak bergerak lagi.

FSK lalu memasukkan bayi ke dalam kain dan kardus dan membuangnya ke wilayah Desa Pemuteran menggunakan sepeda motor. “Untuk usia bayi saat itu sekitar 8 bulan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya FSK disangkakan dengan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu menghilangkan nyawa anaknya yang sesudah dilahirkan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/