26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 19:07 PM WIB

Kubu Ismaya Cs Tuding Dakawaan JPU Politis, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

DENPASAR – Tiga terdakwa kasus dugaan melawan  pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali, yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya,40,  I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/11) sore.

 

Tiga terdakwa dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra.

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan pun membacakan dakwaan.

 

Pada sidang dengan pengamana ketat apart, ketiganya diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke- KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai sidang, Koordinator tim kuasa hukum ketiga terdakwa, I Wayan Mudita kepada Jawa Pos Radar Bali mengungkapkan  sidang berjalan normatif, yakni membacakan dakwaan.

 

“Jadi tim penasihat hukum setelah berkoordinasi dengan prinsipil para terdakwa itu, kami ingin menyampaikan eksepsi dan tanggapan terhadap dakwaan jaksa,” ujarnya.

 

Tim kuasa hukum terdakwa melihat dakwaan JPU tersebut sangat normatif. 

 

“Seolah-olah suatu peristiwa pidana biasa saja, tetapi yang kami lihat itu dilatarbelakangi dengan unsur politik. Itu yang kami lihat,” tegasnya.

 

Untuk itukata Mudita, sesuai permintaan kliennya, selaku kuasa hukumnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena tidak sesuai dengan dakwaan yang ada.

 

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15 November 2018 mendatang untuk menyampaikan ekspespi atau pembelaan dari terdakwaan atas dakwaan JPU. 

DENPASAR – Tiga terdakwa kasus dugaan melawan  pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas Negara dalam hal ini Satpol PP Provinsi Bali, yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya,40,  I Ketut Sutama,51 dan I Gusti Ngurah Edrajaya,28 alias Gung Wah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (8/11) sore.

 

Tiga terdakwa dihadapkan di depan Ketua Majelis Hakim, Bambang Eka Putra.

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan pun membacakan dakwaan.

 

Pada sidang dengan pengamana ketat apart, ketiganya diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke- KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai sidang, Koordinator tim kuasa hukum ketiga terdakwa, I Wayan Mudita kepada Jawa Pos Radar Bali mengungkapkan  sidang berjalan normatif, yakni membacakan dakwaan.

 

“Jadi tim penasihat hukum setelah berkoordinasi dengan prinsipil para terdakwa itu, kami ingin menyampaikan eksepsi dan tanggapan terhadap dakwaan jaksa,” ujarnya.

 

Tim kuasa hukum terdakwa melihat dakwaan JPU tersebut sangat normatif. 

 

“Seolah-olah suatu peristiwa pidana biasa saja, tetapi yang kami lihat itu dilatarbelakangi dengan unsur politik. Itu yang kami lihat,” tegasnya.

 

Untuk itukata Mudita, sesuai permintaan kliennya, selaku kuasa hukumnya, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut karena tidak sesuai dengan dakwaan yang ada.

 

Sidang akan dilanjutkan tanggal 15 November 2018 mendatang untuk menyampaikan ekspespi atau pembelaan dari terdakwaan atas dakwaan JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/