29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:59 AM WIB

11 Kg Ganja Kering dari Dua Tersangka Dibakar BNNP Bali

DENPASAR – Sebanyak 11 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Ganja senilai puluhan juta itu dibakar menggunakan mobil insenerator, Kamis (9/4) siang di halaman depan kantor BNNP Bali, Kreneng, Denpasar. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Putu Suastawa mengatakan, bahwa sejumlah ganja siap edar itu disita dari dua orang tersangka.

Tersangka pertama bernama Untung Hariyanto bin Sampe, 40. Pria yang tinggal di Jalan Raya Kuta itu, ditangkap pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.00.

Dari tangan tersangka diamankan 8 paket ganja dengan berat 8 Kg. Kemudian kedua, tersangka Beni Vebriadi, 24.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Legian, Kuta, Kamis (19/3) sekitar pukul 13.30. Dari tangan tersangka diamankan barang-bukti 3 paket ganja seberat 3 Kg.

“Pemusnahan barang sitaan narkotika ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri,” terangnya.

Jenderal bintang satu asal Gulingan, Mengwi ini melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasar Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91.

“Yang tertuang dalam ayat (2), barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)

hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” tandasnya.

DENPASAR – Sebanyak 11 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Ganja senilai puluhan juta itu dibakar menggunakan mobil insenerator, Kamis (9/4) siang di halaman depan kantor BNNP Bali, Kreneng, Denpasar. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Gede Putu Suastawa mengatakan, bahwa sejumlah ganja siap edar itu disita dari dua orang tersangka.

Tersangka pertama bernama Untung Hariyanto bin Sampe, 40. Pria yang tinggal di Jalan Raya Kuta itu, ditangkap pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.00.

Dari tangan tersangka diamankan 8 paket ganja dengan berat 8 Kg. Kemudian kedua, tersangka Beni Vebriadi, 24.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Legian, Kuta, Kamis (19/3) sekitar pukul 13.30. Dari tangan tersangka diamankan barang-bukti 3 paket ganja seberat 3 Kg.

“Pemusnahan barang sitaan narkotika ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri,” terangnya.

Jenderal bintang satu asal Gulingan, Mengwi ini melanjutkan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasar Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91.

“Yang tertuang dalam ayat (2), barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh)

hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/