29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:18 AM WIB

Sering Tempel Narkoba di Gatsu Barat, Dua Buruh Harian Diciduk Polisi

MANGUPURA – Satuan Resnarkoba Polres Badung mengamankan dua pengedar narkoba. Kedua pengedar yang diciduk itu bernama Bambang Dwi Pri Septiana asal Bogor, Jawa Barat, dan Seni Saepudin asal Bandung, Jawa Barat.

Buruh harian lepas itu diamankan dengan barang bukti 22 plastik klip berisi sabu seberat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto.

Selain itu juga diamankan tiga plastik klip berisi 5 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat total 4,65 gram netto.

Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat bahwa seorang pria bernama Bambang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Denpasar.

Berdasar informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di lokasi. “Saat lidik itu ada dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka berboncengan sampai ke Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar,” kata Iptu Oka Bawa. 

Setelah memastikan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, pukul 09.30 Wita, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan di rumah kos Jalan Pendidikan I Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Di sana kedua pelaku diamankan,” terang Iptu Oka, Senin (13/7). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 potongan pipet berisi masing-masing 1 plastik klip berisi narkotika diduga sabu pada saku celana sebelah kiri pelaku Bambang Dwi Pri Septiana.

Selanjutnya, polisi menginterogasi pelaku Deni Saepudin. Padanya ditemukan tiga plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi.

“Di kamar kos itu juga ditemukan satu timbangan elektrik. Mereka juga mengaku telah menempel paket narkoba di 12 tempat di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar,” tambah Iptu Oka Bawa. 

Selanjutnya kedua diamankan ke Mapolres Badung untuk diinterogasi lebih lanjut. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Oka Bawa.

MANGUPURA – Satuan Resnarkoba Polres Badung mengamankan dua pengedar narkoba. Kedua pengedar yang diciduk itu bernama Bambang Dwi Pri Septiana asal Bogor, Jawa Barat, dan Seni Saepudin asal Bandung, Jawa Barat.

Buruh harian lepas itu diamankan dengan barang bukti 22 plastik klip berisi sabu seberat 7,43 gram brutto atau 3,91 gram netto.

Selain itu juga diamankan tiga plastik klip berisi 5 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi dengan berat total 4,65 gram netto.

Kasubaghumas Polres Badung Iptu Oka Bawa mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat bahwa seorang pria bernama Bambang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Denpasar.

Berdasar informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan di lokasi. “Saat lidik itu ada dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Mereka berboncengan sampai ke Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar,” kata Iptu Oka Bawa. 

Setelah memastikan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, pukul 09.30 Wita, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Badung melakukan penggeledahan di rumah kos Jalan Pendidikan I Gang Bunga II, Banjar Graha Shanti, Sidakarya, Denpasar Selatan.

“Di sana kedua pelaku diamankan,” terang Iptu Oka, Senin (13/7). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 potongan pipet berisi masing-masing 1 plastik klip berisi narkotika diduga sabu pada saku celana sebelah kiri pelaku Bambang Dwi Pri Septiana.

Selanjutnya, polisi menginterogasi pelaku Deni Saepudin. Padanya ditemukan tiga plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi.

“Di kamar kos itu juga ditemukan satu timbangan elektrik. Mereka juga mengaku telah menempel paket narkoba di 12 tempat di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar,” tambah Iptu Oka Bawa. 

Selanjutnya kedua diamankan ke Mapolres Badung untuk diinterogasi lebih lanjut. “Barang bukti dan pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandas Iptu Oka Bawa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/