25.7 C
Jakarta
9 Desember 2024, 23:42 PM WIB

Bobol Brangkas Tempat Kerja, Tukang Kebun Diringkus, Mengejutkan…

DENPASAR – Seorang pria bernama Everson Saribu alias Ever, 28, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pencurian di vila tempatnya bekerja, di Villa Moso, Jalan Kahuripan Nomor.2 Desa Ungasan Kuta Selatan, Badung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah beraksi 15 kali sejak awal bekerja. Tepatnya, sejak dua tahun lalu.

Tukang kebun ini dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan di tempat dia bekerja pada Senin (7/5) pukul 15.30. 
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanitreskri Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap pria kelahiran 9 Mei 1990 ini berkat laporan korban Senin lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 juta di dalam kamar vila tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Hasilnya, kecurigaan langsung mengara kepada tersangka karena tidak ditemukan adanya tanda – tanda kerusakan pada pintu kamar,” beber Kapolsek. 
Petugas melakukan penyanggongan dan saat pelaku datang langsung diamankan. Dari hasil interogasi ternyata ia mengakui perbuatannya itu.

Modusnya, pelaku mengambil kunci pintu lalu masuk kamar korban dan mengambil kunci asli brangkas yang ada dalam laci selanjutnya diduplikatkan di tukang kunci. 
Kompol I Nengah Patrem mengatakan, usai menginterogasi, anggota langsung melakukan penggeledahan di tempat kosnya di seputaran Jalan Uluwatu.
Akhirnya ditemukan sejumalah barang bukti. Seperti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp17,6 juta, satu unit sepeda motor nopol DK 5779 OT beserta BPKB dan STNK,

satu koper berisikan baju dan celana, satu buah kalung emas berbandul salib berat 8 gram seharga Rp 3,6 juta, satu buah Buku Tabungan Tahapan BCA beserta ATM atas nama tersangka,

satu buah ATM Mandiri atas nama tersangka, dua buah kunci duplikat brangkas, satu buah handphone dan dua buah jam tangan merk Ripcurl dan Vinergy. 
“Menariknya, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di vila tersebut.

Aksi jahatnya itu ia mulai pada bulan April tahun 2016 lalu dengan mencuri uang warga asing sebanyak 1.000 Uero,” ujar mantan Kapolsek Mengwi ini.
Menurut Kapolsek, aksi terakhirnya, sehari sebelum diringkus dengan membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta.

“Paling rendah dia ambil uang satu juta rupiah. Dan paling besar yang terakhir ini,” bebernya sembari mengaku bahwa sampai saat ini pelaku sebut hanya satu TKP ini saja tapi sebanyak lima belas kali.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain. 

DENPASAR – Seorang pria bernama Everson Saribu alias Ever, 28, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan pencurian di vila tempatnya bekerja, di Villa Moso, Jalan Kahuripan Nomor.2 Desa Ungasan Kuta Selatan, Badung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah beraksi 15 kali sejak awal bekerja. Tepatnya, sejak dua tahun lalu.

Tukang kebun ini dibekuk anggota Polsek Kuta Selatan di tempat dia bekerja pada Senin (7/5) pukul 15.30. 
Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem didampingi Kanitreskri Iptu H. A. Muh. Nurul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap pria kelahiran 9 Mei 1990 ini berkat laporan korban Senin lalu.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 100 juta di dalam kamar vila tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam.

Hasilnya, kecurigaan langsung mengara kepada tersangka karena tidak ditemukan adanya tanda – tanda kerusakan pada pintu kamar,” beber Kapolsek. 
Petugas melakukan penyanggongan dan saat pelaku datang langsung diamankan. Dari hasil interogasi ternyata ia mengakui perbuatannya itu.

Modusnya, pelaku mengambil kunci pintu lalu masuk kamar korban dan mengambil kunci asli brangkas yang ada dalam laci selanjutnya diduplikatkan di tukang kunci. 
Kompol I Nengah Patrem mengatakan, usai menginterogasi, anggota langsung melakukan penggeledahan di tempat kosnya di seputaran Jalan Uluwatu.
Akhirnya ditemukan sejumalah barang bukti. Seperti sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp17,6 juta, satu unit sepeda motor nopol DK 5779 OT beserta BPKB dan STNK,

satu koper berisikan baju dan celana, satu buah kalung emas berbandul salib berat 8 gram seharga Rp 3,6 juta, satu buah Buku Tabungan Tahapan BCA beserta ATM atas nama tersangka,

satu buah ATM Mandiri atas nama tersangka, dua buah kunci duplikat brangkas, satu buah handphone dan dua buah jam tangan merk Ripcurl dan Vinergy. 
“Menariknya, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 15 kali di vila tersebut.

Aksi jahatnya itu ia mulai pada bulan April tahun 2016 lalu dengan mencuri uang warga asing sebanyak 1.000 Uero,” ujar mantan Kapolsek Mengwi ini.
Menurut Kapolsek, aksi terakhirnya, sehari sebelum diringkus dengan membuka brankas dan mengambil uang tunai sebesar Rp 100 juta.

“Paling rendah dia ambil uang satu juta rupiah. Dan paling besar yang terakhir ini,” bebernya sembari mengaku bahwa sampai saat ini pelaku sebut hanya satu TKP ini saja tapi sebanyak lima belas kali.

Polisi masih mendalami dan mengembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP yang lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/