30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 22:45 PM WIB

Buka Kelas Yoga Orgasme di Ubud Bali, Bule Kanada Dideportasi

DENPASAR – Warganegara asing (WNA) Kanada, Christopher Kyle Martin akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar dari Bali, Minggu (9/5).

Proses deportasi pria kelahiran 12 November 1983 itu merupakan buntut dari adanya iklan kegiatan Yoga Tantric full Body Orgasm yang rencananya digelar di Karma House Of Tattoos, Ubud, Gianyar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, Christopher dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 15.20 WITA, Minggu (9/5) sore dan direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada oukul 16.50 WIB.

“Kemudian akan melanjutkan penerbangan dari Jakarta ke Doha, lalu ke Kanada mengunakan penerbangan Qatar Airways,” kata Jamaruli Manihuruk, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5).

Dijelaskannya, penangkapan warga negara asing ini dilakukan setelah viralnya iklan yoga Tantric Full Body Orgasm di media sosial.

Berdasar laporan itu, Kamis (5/5), Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali memerintahkan tim Intelkadim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP.

Selanjutnya, tim bergerak ke Karma House Of Tattoos Ubud. Namun di sana, ternyata WNA itu telah kabur. Jumat (7/5), lokasi keberadaan WNA itu terlacak.

Christopher Martin langsung ditangkap di tempat tinggalnya di Uluwatu Gang Rarud, No. 4, Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Jamaruli Manihuruk. 

DENPASAR – Warganegara asing (WNA) Kanada, Christopher Kyle Martin akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar dari Bali, Minggu (9/5).

Proses deportasi pria kelahiran 12 November 1983 itu merupakan buntut dari adanya iklan kegiatan Yoga Tantric full Body Orgasm yang rencananya digelar di Karma House Of Tattoos, Ubud, Gianyar.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, Christopher dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 15.20 WITA, Minggu (9/5) sore dan direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada oukul 16.50 WIB.

“Kemudian akan melanjutkan penerbangan dari Jakarta ke Doha, lalu ke Kanada mengunakan penerbangan Qatar Airways,” kata Jamaruli Manihuruk, di Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (9/5).

Dijelaskannya, penangkapan warga negara asing ini dilakukan setelah viralnya iklan yoga Tantric Full Body Orgasm di media sosial.

Berdasar laporan itu, Kamis (5/5), Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali memerintahkan tim Intelkadim Divisi Keimigrasian dan Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP.

Selanjutnya, tim bergerak ke Karma House Of Tattoos Ubud. Namun di sana, ternyata WNA itu telah kabur. Jumat (7/5), lokasi keberadaan WNA itu terlacak.

Christopher Martin langsung ditangkap di tempat tinggalnya di Uluwatu Gang Rarud, No. 4, Uluwatu, Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

“Yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Jamaruli Manihuruk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/