29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:44 AM WIB

Jadi Calo Sabu, Pria Lulusan SMK Terancam 20 Tahun Penjara

DENPASAR – Gede Sudanta, 23, tak berkutik saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar. Pria lulusan SMK itu menjadi pesakitan karena menjadi calo atau perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap polisi, Sudanta menguasai sabu-sabu seberat 40,45 gram netto. Karena barang bukti yang ditemukan lumayan banyak,

jaksa penuntut umum (JPU) memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dengan jerat pasal tersebut, pria asal Buleleng itu pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Mendengar pasal yang didakwakan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah.

JPU Chandra Andhika Nugraha dalam surat dakwaannya mengungkapkan, pada Sabtu (13/7) pukul 16.30 ketika terdakwa sedang berada di kos, dihubungi oleh temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).

Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram. “Kemudian terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu

ke rekening bank miliknya. Keduanya pun sepakat bertemu MCD Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung,” beber JPU Chandra di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin.

Selanjutnya, pukul 18.30 terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati tersebut dan bertemu dengan Reza.

Keduanya bercakap-cakap, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok.

Setelah itu keduanya pergi meninggalkan lokasi. Namun sesaat sebelum pergi, keduanya dicokok polisi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. “Setelah ditimbang sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto,” imbuh JPU.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi. 

DENPASAR – Gede Sudanta, 23, tak berkutik saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar. Pria lulusan SMK itu menjadi pesakitan karena menjadi calo atau perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap polisi, Sudanta menguasai sabu-sabu seberat 40,45 gram netto. Karena barang bukti yang ditemukan lumayan banyak,

jaksa penuntut umum (JPU) memasang Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Dengan jerat pasal tersebut, pria asal Buleleng itu pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Mendengar pasal yang didakwakan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah.

JPU Chandra Andhika Nugraha dalam surat dakwaannya mengungkapkan, pada Sabtu (13/7) pukul 16.30 ketika terdakwa sedang berada di kos, dihubungi oleh temannya bernama Reza Bintang Aurora (terdakwa berkas terpisah).

Reza menghubungi terdakwa karena ingin membeli sabu-sabu sebanyak 0,20 gram. “Kemudian terdakwa meminta Reza mentransfer uang pembelian sabu-sabu Rp 450 ribu

ke rekening bank miliknya. Keduanya pun sepakat bertemu MCD Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung,” beber JPU Chandra di muka majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara, kemarin.

Selanjutnya, pukul 18.30 terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati tersebut dan bertemu dengan Reza.

Keduanya bercakap-cakap, lalu terdakwa menyerahkan sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok.

Setelah itu keduanya pergi meninggalkan lokasi. Namun sesaat sebelum pergi, keduanya dicokok polisi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan terdakwa ditemukan empat potongan pipet yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Giri Dahari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan 37 paket sabu-sabu. “Setelah ditimbang sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 46,01 gram brutto atau 40,45 gram netto,” imbuh JPU.

Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan keterangan para saksi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/