28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:59 AM WIB

Bikin Jaksa Marah, Tomi: Saya Tidak Pakai Uang Maspion Beli Kantor

DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya secara terbuka mengaku bersalah terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan korban bos Maspion Grup Alim Markus.

Meski mengaku bersalah, Tomi Kecil – sapaan akrabnya tidak sepenuhnya menyalahkan dirinya sendiri.

Eks Wabup Badung ini mengaku dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Hendry Kaunang dkk.

Sudikerta juga menampik keterangan dalam dakwaan JPU I Ketut Sujaya dan Eddy Artha Wijaya. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion.

Sudikerta mengatakan, memang dirinya pernah melakukan pertemuan di Kantor BPN. Tapi bukan membahas tanah tersebut. “Saya waktu itu membahas aset-aset Pemkab Badung,” katanya.

JPU Eddy kemudian mengejar aliran dana, salah satunya digunakan untuk membeli ruko megah di Sanur, ruko tersebut sempat ditempati mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang, Sudikerta kembali membantah.

Menurut dia, ruko di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita Polda Bali itu dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual aset lainnya.

“Saya tidak memakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” sangkalnya. Sontak, jawaban tersebut membuat jaksa Eddy naik pitam.

Mata Eddy langsung memerah dan menuding Sudikerta. “Kalau memang saudara bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini,

beli kepada siapa, kapan dan di mana, kami akan kembalikan,” tantang jaksa Eddy. Mendengar hal itu Sudikerta gelagapan.

Yang membuat jaksa semakin jengkel, yaitu Sudikerta tidak mau berterus terang mengakui, bahwa namanya tidak tercantum dalam direksi PT Pecatu Gemilang, tapi dia mengatur aliran dana.

Termasuk menyuruh adik iparnya Ida Bagus Hery membuka rekening untuk memasukkan dana Rp 85 miliar.

Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada.

Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut.

“Saya sudah minta izin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diizinkan,” bantahnya.

Diakhir sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Nyoman Darmada dkk terlibat perdebatan terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah.

Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut.

DENPASAR – Eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta akhirnya secara terbuka mengaku bersalah terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar dengan korban bos Maspion Grup Alim Markus.

Meski mengaku bersalah, Tomi Kecil – sapaan akrabnya tidak sepenuhnya menyalahkan dirinya sendiri.

Eks Wabup Badung ini mengaku dalam perkara ini dirinya hanya mengikuti arahan dari Tim Maspion yaitu Hendry Kaunang dkk.

Sudikerta juga menampik keterangan dalam dakwaan JPU I Ketut Sujaya dan Eddy Artha Wijaya. Salah satunya terkait pertemuan di BPN Badung untuk membahas tanah di Pantai Balangan yang akan dibeli PT Maspion.

Sudikerta mengatakan, memang dirinya pernah melakukan pertemuan di Kantor BPN. Tapi bukan membahas tanah tersebut. “Saya waktu itu membahas aset-aset Pemkab Badung,” katanya.

JPU Eddy kemudian mengejar aliran dana, salah satunya digunakan untuk membeli ruko megah di Sanur, ruko tersebut sempat ditempati mantan pengacara Sudikerta, Togar Situmorang, Sudikerta kembali membantah.

Menurut dia, ruko di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur yang kini disita Polda Bali itu dibeli menggunakan uangnya sendiri setelah menjual aset lainnya.

“Saya tidak memakai uang dari Maspion untuk beli kantor itu,” sangkalnya. Sontak, jawaban tersebut membuat jaksa Eddy naik pitam.

Mata Eddy langsung memerah dan menuding Sudikerta. “Kalau memang saudara bisa membuktikan bukan menggunakan uang hasil tindak pidana ini,

beli kepada siapa, kapan dan di mana, kami akan kembalikan,” tantang jaksa Eddy. Mendengar hal itu Sudikerta gelagapan.

Yang membuat jaksa semakin jengkel, yaitu Sudikerta tidak mau berterus terang mengakui, bahwa namanya tidak tercantum dalam direksi PT Pecatu Gemilang, tapi dia mengatur aliran dana.

Termasuk menyuruh adik iparnya Ida Bagus Hery membuka rekening untuk memasukkan dana Rp 85 miliar.

Hakim anggota Heriyanti juga sempat mempertanyakan penggunaan uang Rp 149 miliar yang diterima PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sudikerta menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang ada.

Heriyanti lalu menanyakan kapasitas Sudikerta dalam PT Pecatu Bangun Gemilang sehingga bisa membagikan uang tersebut.

“Saya sudah minta izin ke direksi untuk mengambil uang tersebut untuk membayar kewajiban PT dan diizinkan,” bantahnya.

Diakhir sidang, JPU dan kuasa hukum terdakwa, Nyoman Darmada dkk terlibat perdebatan terkait surat dari BPN Badung yang menyatakan jika SHGB 5074/Jimbaran sah.

Atas surat tersebut, JPU menantang kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan Kepala BPN Badung, I Made Daging yang menandatangani surat tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/