27.8 C
Jakarta
12 Desember 2024, 2:15 AM WIB

Kejari Klungkung Periksa Puluhan Penerima Bantuan

SEMARAPURA– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung langsung kerja marathon.

 

Usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi biogas di Nusa Penida pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan

Desa (BPMPKBP) Kabupaten Klungkung Tahun 2014, terbaru penyidik langsung memeriksa puluhan saki.

 

Ada 27 saksi yang diperiksa korp Adhiyaksa Klungkung.

 

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata saat dikonfirmasi, Kamis (8/11), membenarkan.

 

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap  27 saksi itu dilakukan terpisah.

Mereka di periksa di Nusa Penida.

Sedangkan 24 saksi lainnya diperiksan di Kejari Klungkung.

 

 

“Jadi ada total sementara ada 51 orang saksi dari total 70 orang yang sebelumnya pernah kami mintai keterangan”terangnya

 

Lebih lanjut, Sukawinata menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap 27 saksi di Nusa Dua itu, selain alasan karena ada kantor cabang di Nusa Penida, para saksi yang diperiksa merupakan penerima bantuan dan tinggal di Nusa Penida.

 

Untuk itu dengan diperiksanya kembali 27 saksi, imbuhnya, masih ada 19 saksi lagi yang belum diperiksa.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah anggota DPRD Klungkung dari fraksi Golkar, Gede Gita Gunawan, bersama istrinya, Thiarta Ningsih, serta satu orang PNS pejabat pembuat komitmen di BPMPDKK, Made Catur Adnyana.

 

 

Penetapan ketiganya setelah Kejari mendapat salinan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

SEMARAPURA– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung langsung kerja marathon.

 

Usai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Instalasi biogas di Nusa Penida pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana, dan Pemerintahan

Desa (BPMPKBP) Kabupaten Klungkung Tahun 2014, terbaru penyidik langsung memeriksa puluhan saki.

 

Ada 27 saksi yang diperiksa korp Adhiyaksa Klungkung.

 

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata saat dikonfirmasi, Kamis (8/11), membenarkan.

 

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap  27 saksi itu dilakukan terpisah.

Mereka di periksa di Nusa Penida.

Sedangkan 24 saksi lainnya diperiksan di Kejari Klungkung.

 

 

“Jadi ada total sementara ada 51 orang saksi dari total 70 orang yang sebelumnya pernah kami mintai keterangan”terangnya

 

Lebih lanjut, Sukawinata menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap 27 saksi di Nusa Dua itu, selain alasan karena ada kantor cabang di Nusa Penida, para saksi yang diperiksa merupakan penerima bantuan dan tinggal di Nusa Penida.

 

Untuk itu dengan diperiksanya kembali 27 saksi, imbuhnya, masih ada 19 saksi lagi yang belum diperiksa.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah anggota DPRD Klungkung dari fraksi Golkar, Gede Gita Gunawan, bersama istrinya, Thiarta Ningsih, serta satu orang PNS pejabat pembuat komitmen di BPMPDKK, Made Catur Adnyana.

 

 

Penetapan ketiganya setelah Kejari mendapat salinan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/