26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:10 AM WIB

Tahanan Narkoba LP Kerobokan Bunuh Diri, Kejari Salurkan Dana Bantuan

DENPASAR –  Setelah beberapa waktu lalu membiayai penuh persalinan salah seorang tahanan, kini Kejari Denpasar

kembali membantu pemulangan jenazah Dewa Putu Putra Adnyana, 38, tahanan Kejari Denpasar yang bunuh diri di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Jenazah Adnyana sempat dititipkan di RS Sanglah usai peristiwa ulah pati pada 3 Februari lalu.

“Dari awal pengurusan jenazah di RS Sanglah sampai biaya ambulans ke rumah duka di Mendoyo, Jembrana, kami semua yang menanggung,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikofirmasi Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Menurut Eka, bantuan pengurusan jenazah Adnyana murni bentuk empati dan simpati Kejari Denpasar terhadap tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Adnyana sendiri baru lima hari dilimpahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu belum sempat disidangkan.

Ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di terali kamar mandi. “Untuk biaya sekitar Rp 3 jutaan.

Tapi, kami tidak melihat biayanya, kami melihat ini sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa kemanusiaan,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.

Mendapat bantuan pemulangan jenazah, keluarga tahanan di kampung mengucapkan terima kasih. Hal itu disampaikan kepada Eka sesaat sebelum pemberangkatan jenazah dari RS Sanglah.

“Ini juga bagian upaya Kejari Denpasar menuju wilayah birokrasi bersih melayani,” tukas jaksa penyuka burung curik Bali itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendiang Adnyana merupakan tahanan Kejari Denpasar kasus narkoba.

Terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 131 UU Narkotika.

Dengan dijerat tiga pasal sekaligus, maka ancaman pidana paling maksimal yaitu Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati.

Data yang didapat koran ini, Adnyana baru ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 29 Januari 2020.

Namun, baru lima hari merasakan lapas paling panas di Bali itu, Adnyana sudah mengakhiri hidup. 

DENPASAR –  Setelah beberapa waktu lalu membiayai penuh persalinan salah seorang tahanan, kini Kejari Denpasar

kembali membantu pemulangan jenazah Dewa Putu Putra Adnyana, 38, tahanan Kejari Denpasar yang bunuh diri di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Jenazah Adnyana sempat dititipkan di RS Sanglah usai peristiwa ulah pati pada 3 Februari lalu.

“Dari awal pengurusan jenazah di RS Sanglah sampai biaya ambulans ke rumah duka di Mendoyo, Jembrana, kami semua yang menanggung,” terang Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta saat dikofirmasi Jawa Pos Radar Bali, kemarin.

Menurut Eka, bantuan pengurusan jenazah Adnyana murni bentuk empati dan simpati Kejari Denpasar terhadap tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Adnyana sendiri baru lima hari dilimpahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu belum sempat disidangkan.

Ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di terali kamar mandi. “Untuk biaya sekitar Rp 3 jutaan.

Tapi, kami tidak melihat biayanya, kami melihat ini sebagai bentuk tanggung jawab dan rasa kemanusiaan,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.

Mendapat bantuan pemulangan jenazah, keluarga tahanan di kampung mengucapkan terima kasih. Hal itu disampaikan kepada Eka sesaat sebelum pemberangkatan jenazah dari RS Sanglah.

“Ini juga bagian upaya Kejari Denpasar menuju wilayah birokrasi bersih melayani,” tukas jaksa penyuka burung curik Bali itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, mendiang Adnyana merupakan tahanan Kejari Denpasar kasus narkoba.

Terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 131 UU Narkotika.

Dengan dijerat tiga pasal sekaligus, maka ancaman pidana paling maksimal yaitu Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati.

Data yang didapat koran ini, Adnyana baru ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 29 Januari 2020.

Namun, baru lima hari merasakan lapas paling panas di Bali itu, Adnyana sudah mengakhiri hidup. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/