29.7 C
Jakarta
19 April 2024, 21:04 PM WIB

Gelapkan Berlian Rekan Bisnis Ratusan Juta, Ibu Rumah Tangga Diciduk

DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga bernama Ida Ayu Putri Adnyani ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Wanita kelahiran 31 Mei dan tinggal di Jalan Pemamoran Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan ini ditangkap atas kasus penipuan perhiasan berlian terhadap korban bernama Fauziah Al.

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Kamis (4/2) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri No.41A, Monang – Maning, Denpasar Barat.

Pelaku lalu meminjam perhiasan jenis berlian milik korban dengan alasan akan menawarkannya kepada teman pelaku. 

“Perhiasan itu senilai lebih dari Rp 100 juta. Lalu korban meminjamkannya kepada pelaku karena keduanya saling kenal. Namun korban memberikan batas waktu.

Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku belum juga mengembalikan perhiasan tersebut,” terang Iptu Sukadi, Rabu (10/6).

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 195 juta. Atas dasar itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (4/4) lalu, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya. 

“Setelah di introgasi pelaku mengakui meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban,

namun hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban. Pelaku memakai uang itu untuk pembayaran

uang administrasi pembayaran premi asuransi,” tandas Iptu Sukadi. Kini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. 

DENPASAR – Seorang ibu rumah tangga bernama Ida Ayu Putri Adnyani ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.

Wanita kelahiran 31 Mei dan tinggal di Jalan Pemamoran Lingkungan Taman Sari, Denpasar Selatan ini ditangkap atas kasus penipuan perhiasan berlian terhadap korban bernama Fauziah Al.

Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Kamis (4/2) sekitar pukul 17.00 Wita lalu.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban di Perum Griya Resimuka Asri No.41A, Monang – Maning, Denpasar Barat.

Pelaku lalu meminjam perhiasan jenis berlian milik korban dengan alasan akan menawarkannya kepada teman pelaku. 

“Perhiasan itu senilai lebih dari Rp 100 juta. Lalu korban meminjamkannya kepada pelaku karena keduanya saling kenal. Namun korban memberikan batas waktu.

Tapi, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pelaku belum juga mengembalikan perhiasan tersebut,” terang Iptu Sukadi, Rabu (10/6).

Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 195 juta. Atas dasar itu, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar. 

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Kamis (4/4) lalu, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya. 

“Setelah di introgasi pelaku mengakui meminjam perhiasan berlian yang awalnya untuk dijual dan diberikan uangnya kepada korban,

namun hasil penjualan perhiasan berlian tersebut tidak diberikan kepada korban. Pelaku memakai uang itu untuk pembayaran

uang administrasi pembayaran premi asuransi,” tandas Iptu Sukadi. Kini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Denpasar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/