31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:07 PM WIB

UPDATE! Terjaring OTT Polresta, Kasi DLHK Kota Denpasar Segera Diadili

DENPASAR – Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya Unit Tipikor SatrReskrim Polresta Denpasar menetapkan I Wayan Kariana sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan 11 Juli lalu.

Sebagai catatan, selain sebagai kasi di DLHK Kota Denpasar, I Wayan Kariana bertindak sebagai Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Kami melakukan operasi tangkap tangan setelah sebelumnya melakukan pengintaian,” kata Kasatreskrim polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Selasa (29/10) siang di Mapolresta Denpasar.

Menurut Kompol Arta Ariawan, penangkapan pria 44 tahun itu terkait gratifikasi izin dari beberapa perusahaan. Muka dari perusahaan makanan, restoran hingga showroom.

“Pelaku ini mengaku melakukan aksinya ini sejeka sekitar 6 bulan lalu,” tandas kompol Arta. Kini tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 hurup b 

dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan

Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Berdasar kabar terbaru, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

DENPASAR – Setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya Unit Tipikor SatrReskrim Polresta Denpasar menetapkan I Wayan Kariana sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan 11 Juli lalu.

Sebagai catatan, selain sebagai kasi di DLHK Kota Denpasar, I Wayan Kariana bertindak sebagai Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

“Kami melakukan operasi tangkap tangan setelah sebelumnya melakukan pengintaian,” kata Kasatreskrim polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan, Selasa (29/10) siang di Mapolresta Denpasar.

Menurut Kompol Arta Ariawan, penangkapan pria 44 tahun itu terkait gratifikasi izin dari beberapa perusahaan. Muka dari perusahaan makanan, restoran hingga showroom.

“Pelaku ini mengaku melakukan aksinya ini sejeka sekitar 6 bulan lalu,” tandas kompol Arta. Kini tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 hurup b 

dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan

Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Berdasar kabar terbaru, hari ini tersangka dan barang bukti akan dilimpakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/