29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:19 AM WIB

Niat Banding Karena Vonis Ringan, Jaksa Mendadak Berubah Sikap, Kenapa

RadarBali.com – Sikap plin-plan dan keputusan mengejutkan diambil jaksa Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Steven Djingga di Diskotik Paddy’s Club, Legian, Kuta, Badung. 

Sikap plin-plan Kejari Denpasar itu menyusul dibatalkannya pernyataan banding atas vonis 1, 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi terhadap terdakwa warga negara Jerman, Giuliano Lemoine, 21.

Padahal, di muka persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi sempat menyatakan banding. 

JPU tak terima terdakwa divonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. “Kalau pikir-pikir waktunya tujuh hari. Tujuh hari waktunya akan lewat masa penahanannya. Sehingga harus banding kalau tidak, terdakwa bisa lepas,” kata Jaksa Wahyudhi saat itu. 

Namun, faktanya, setelah masa tujuh hari pasca putusan, Jaksa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ketut Maha Agung membatalkan upaya banding. “Kami tidak banding, “ujar Maha Agung singkat. 

Sikap itu jelas memunculkan kontroversi. Pasalnya, meski terlibat aksi penganiayaan dan terbukti menghilangkan nyawa orang, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP, namun terdakwa hanya dituntut super miring yakni 2, 5 tahun, dan berlanjut vonis 1, 5 tahun

RadarBali.com – Sikap plin-plan dan keputusan mengejutkan diambil jaksa Kejari Denpasar dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Steven Djingga di Diskotik Paddy’s Club, Legian, Kuta, Badung. 

Sikap plin-plan Kejari Denpasar itu menyusul dibatalkannya pernyataan banding atas vonis 1, 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Estar Oktavi terhadap terdakwa warga negara Jerman, Giuliano Lemoine, 21.

Padahal, di muka persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi sempat menyatakan banding. 

JPU tak terima terdakwa divonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. “Kalau pikir-pikir waktunya tujuh hari. Tujuh hari waktunya akan lewat masa penahanannya. Sehingga harus banding kalau tidak, terdakwa bisa lepas,” kata Jaksa Wahyudhi saat itu. 

Namun, faktanya, setelah masa tujuh hari pasca putusan, Jaksa melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ketut Maha Agung membatalkan upaya banding. “Kami tidak banding, “ujar Maha Agung singkat. 

Sikap itu jelas memunculkan kontroversi. Pasalnya, meski terlibat aksi penganiayaan dan terbukti menghilangkan nyawa orang, sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP, namun terdakwa hanya dituntut super miring yakni 2, 5 tahun, dan berlanjut vonis 1, 5 tahun

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/