29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 19:11 PM WIB

Anggaran Ludes, Kejari Denpasar tanpa Pemusnahan Barang Bukti

 

DENPASAR–Pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidak dilakukan Kejari Denpasar.

 

Sekadar diketahui, pemusnahan BB sendiri lazimnya dilakukan setiap pengujung tahun. Tahun-tahun sebelumnya, Kejari Denpasar juga rutin menggelar pemusnahan BB. Bahkan, setahun bisa dua kali pada pertengahan dan akhir tahun.

 

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, hingga penghujung tahun 2021 ini Kejari Denpasar tak kunjung melakukan pemusnahan BB lantaran anggarannya sudah ludes. Lho, kok bisa? Informasinya, anggaran khusus pemusnahan BB malah dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga saat ini tidak ada lagi anggaran untuk pemusnahan.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, rencananya pemusnahan BB akan dilakukan pada awal tahun 2022. Ia juga tak menampik jika anggaran pemusnahan dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.  

 

“Pemusnahan BB tetap kami lakukan, dan direncanakan awal tahun,” ujar Suyantha kepada awak media, Senin kemarin (27/12).

 

Menurutnya pemusnahan dilakukan pada awal tahun karena kinerja kejaksaan berbasis anggaran. “Sekarang ini kami sedang persiapkan BB yang akan dimusnahkan pada awal tahun,” tukasnya.

 

Sebelumnya, pada 8 Desember lalu, Kejari Badung memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan di lakukan di halaman depan Kantor Kejari Badung, Mengwi.

 

Dari sajam, telepon genggam hingga narkoba senilai Rp 3,5 miliar dihancurkan. Selain barang bukti tindak pidana umum, barang bukti perkara tindak pidana khusus atau korupsi juga dimusnahkan.

 

Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 270 perkara periode Januari 2021 s/d bulan November 2021.

 

Maha Agung merinci, tindak pidana narkotika sebanyak 150  perkara dengan nilai Rp3,5 miliar. Jumlah ganja yang dimusnahkan 11.819,661 gram, tembakau sintetis 426,51 gram, ekstasi 59,74 gram, DMT 990,84 gram, sabu-sabu 840,87 gram, dan kokain 115,88 gram.

 

Selain di Badung, pemusnahan barang bukti juga dilakukan Kejari Karangasem yang kelasnya di bawah Kejari Denpasar. Pemusnahan BB pada 13 Desember 2021.

 

 

DENPASAR–Pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidak dilakukan Kejari Denpasar.

 

Sekadar diketahui, pemusnahan BB sendiri lazimnya dilakukan setiap pengujung tahun. Tahun-tahun sebelumnya, Kejari Denpasar juga rutin menggelar pemusnahan BB. Bahkan, setahun bisa dua kali pada pertengahan dan akhir tahun.

 

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, hingga penghujung tahun 2021 ini Kejari Denpasar tak kunjung melakukan pemusnahan BB lantaran anggarannya sudah ludes. Lho, kok bisa? Informasinya, anggaran khusus pemusnahan BB malah dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sehingga saat ini tidak ada lagi anggaran untuk pemusnahan.

 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, rencananya pemusnahan BB akan dilakukan pada awal tahun 2022. Ia juga tak menampik jika anggaran pemusnahan dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.  

 

“Pemusnahan BB tetap kami lakukan, dan direncanakan awal tahun,” ujar Suyantha kepada awak media, Senin kemarin (27/12).

 

Menurutnya pemusnahan dilakukan pada awal tahun karena kinerja kejaksaan berbasis anggaran. “Sekarang ini kami sedang persiapkan BB yang akan dimusnahkan pada awal tahun,” tukasnya.

 

Sebelumnya, pada 8 Desember lalu, Kejari Badung memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan di lakukan di halaman depan Kantor Kejari Badung, Mengwi.

 

Dari sajam, telepon genggam hingga narkoba senilai Rp 3,5 miliar dihancurkan. Selain barang bukti tindak pidana umum, barang bukti perkara tindak pidana khusus atau korupsi juga dimusnahkan.

 

Kajari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 270 perkara periode Januari 2021 s/d bulan November 2021.

 

Maha Agung merinci, tindak pidana narkotika sebanyak 150  perkara dengan nilai Rp3,5 miliar. Jumlah ganja yang dimusnahkan 11.819,661 gram, tembakau sintetis 426,51 gram, ekstasi 59,74 gram, DMT 990,84 gram, sabu-sabu 840,87 gram, dan kokain 115,88 gram.

 

Selain di Badung, pemusnahan barang bukti juga dilakukan Kejari Karangasem yang kelasnya di bawah Kejari Denpasar. Pemusnahan BB pada 13 Desember 2021.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/