31.4 C
Jakarta
26 April 2024, 12:11 PM WIB

Dibekuk di Batam, Terpidana Villa Bali Rich Digelandang ke Gianyar

DENPASAR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil melakukan penangkapan

terhadap terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sabtu (9/1) Kejati Bali menyerahkan terpidana pemalsu surat jual beli Villa Bali Rich  senilai Rp 38 Miliar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Tri Endang Astuti Binti merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.

Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada Jumat (8/1) lalu  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

melakukan penangkapan terhadap terhadap Tri Endang Astuti  di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Riau.

Kemudian, Tri Endang dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  

“Pada hari Sabtu (9/1) Tim Tabur membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar.

Kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” jelas Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Tri Endang Astuti merupakan salah satu terpidana perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan,

atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Secara keseluruhan ada enam orang terpidana dalam perkara ini. Yakni dua  diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

Keempat terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady,

Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” pungkasnya. 

DENPASAR – Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil melakukan penangkapan

terhadap terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Sabtu (9/1) Kejati Bali menyerahkan terpidana pemalsu surat jual beli Villa Bali Rich  senilai Rp 38 Miliar tersebut kepada Kejaksaan Negeri Gianyar.

Tri Endang Astuti Binti merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.

Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada Jumat (8/1) lalu  Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

melakukan penangkapan terhadap terhadap Tri Endang Astuti  di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Riau.

Kemudian, Tri Endang dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.  

“Pada hari Sabtu (9/1) Tim Tabur membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar.

Kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar,” jelas Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Tri Endang Astuti merupakan salah satu terpidana perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan,

atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar.

Secara keseluruhan ada enam orang terpidana dalam perkara ini. Yakni dua  diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar.

Sedangkan empat orang lainnya yaitu Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi tiga kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

Keempat terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady,

Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO.

“Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/