31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:02 AM WIB

Hindari Masalah Hukum, Minta Pejabat Tidak Takut datang ke Kejari

NEGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Amir Yanto mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana untuk berkoordinasi

dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, apabila dalam menjalankan program pemerintah dinilai berpotensi masalah.

Sehingga, bisa sedini mungkin dilakukan pencegahan dan meminimalisir tindak pidana. Hal tersebut disampaikan saat melakukan sosialisasi di aula Hotel Jimbarwana Kabupaten Jembrana, Selasa (304) lalu.

Dalam sosialisasi dengan tema peran kejaksaan alam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemantapan pembangunan zona integritas di Kabupaten Jembrana,

dihadiri Bupati I Putu Artha, Wabup I Made Kembang Hartawan dan Sekda I Made Sudiada, seluruh pejabat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana.

Karena pada saat sosialisasi, sejumlah pejabat kepala dinas “curhat”, karena sering dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu yang diduga

tidak memenangkan proyek pada Kejari. Sehingga, muncul ketakutan meski program yang dilakukan memang benar dan sesuai dengan ketentuan

Kajati Amir Yanto mengatakan, fungsi kejaksaan itu disebutnya untuk membantu, bukan menghambat proses pembangunan.

Sebagai sebuah lembaga hukum, kejaksaan dalam fungsinya juga melakukan langkah-langkah preventif dimana saat ini di daerah sudah ada TP4D sebagai tim pendampingan.

Korps Adhiyaksa membuka seluas-luasnya ruang komunikasi dan diskusi bagi pejabat di daerah, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan program pemerintah.

”Tidak ada anggapan kejaksaan itu untuk ditakuti. Namun kami memberikan pelayanan, dan bukan untuk dilayani,” terangnya.

Kajati Bali menegaskan, dalam upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang bermuara pada kasus hukum khususnya dalam pelaksanaan program pemerintah, sangat diperlukan sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemerintah.

Upaya sinergitas ini sekaligus dalam mendukung pembangunan yang berbasis Zona Integritas.

“Kejaksaan Tinggi Bali memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di kabupaten/kota di Bali untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Sesuai fungsinya, selain kejaksaan tugas fungsinya untuk melakukan penindakan juga yang terpenting adalah melakukan pengawasan dan pencegahan, “ujarnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengapresiasi sinergitas antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan dalam rangka mendukung pembangunan yang berbasis zona integritas.

“Sinergitas dan kerjasama yang mantap antara pemerintah daerah dengan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan didukung

dengan pengawasan konstruktif, pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten Jembrana sampai saat ini berjalan berdasarkan ketentuan, “ujarnya.

Sesuai tugas fungsi dari Kejaksaan, menurut bupati melakukan pencegahan telah dilakukan secara maksimal.

Bupati juga menyambut baik program dan kebijakan dari Kajati Bali ini sebagai upaya dan bentuk dukungan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sekaligus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan.

“Melalui pendampingan yang dilaksanakan tim pengawalan, pengamanan dan pembangunan daerah (P4D) telah melaksanakan fungsinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan termasuk evaluasi program,“ pungkasnya 

NEGARA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Amir Yanto mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Jembrana untuk berkoordinasi

dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, apabila dalam menjalankan program pemerintah dinilai berpotensi masalah.

Sehingga, bisa sedini mungkin dilakukan pencegahan dan meminimalisir tindak pidana. Hal tersebut disampaikan saat melakukan sosialisasi di aula Hotel Jimbarwana Kabupaten Jembrana, Selasa (304) lalu.

Dalam sosialisasi dengan tema peran kejaksaan alam mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemantapan pembangunan zona integritas di Kabupaten Jembrana,

dihadiri Bupati I Putu Artha, Wabup I Made Kembang Hartawan dan Sekda I Made Sudiada, seluruh pejabat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Jembrana.

Karena pada saat sosialisasi, sejumlah pejabat kepala dinas “curhat”, karena sering dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu yang diduga

tidak memenangkan proyek pada Kejari. Sehingga, muncul ketakutan meski program yang dilakukan memang benar dan sesuai dengan ketentuan

Kajati Amir Yanto mengatakan, fungsi kejaksaan itu disebutnya untuk membantu, bukan menghambat proses pembangunan.

Sebagai sebuah lembaga hukum, kejaksaan dalam fungsinya juga melakukan langkah-langkah preventif dimana saat ini di daerah sudah ada TP4D sebagai tim pendampingan.

Korps Adhiyaksa membuka seluas-luasnya ruang komunikasi dan diskusi bagi pejabat di daerah, sehingga tidak ada keraguan dalam menjalankan program pemerintah.

”Tidak ada anggapan kejaksaan itu untuk ditakuti. Namun kami memberikan pelayanan, dan bukan untuk dilayani,” terangnya.

Kajati Bali menegaskan, dalam upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan yang bermuara pada kasus hukum khususnya dalam pelaksanaan program pemerintah, sangat diperlukan sinergitas antara Kejaksaan dengan Pemerintah.

Upaya sinergitas ini sekaligus dalam mendukung pembangunan yang berbasis Zona Integritas.

“Kejaksaan Tinggi Bali memerintahkan seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di kabupaten/kota di Bali untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah.

Sesuai fungsinya, selain kejaksaan tugas fungsinya untuk melakukan penindakan juga yang terpenting adalah melakukan pengawasan dan pencegahan, “ujarnya.

Bupati Jembrana I Putu Artha mengapresiasi sinergitas antara pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan dalam rangka mendukung pembangunan yang berbasis zona integritas.

“Sinergitas dan kerjasama yang mantap antara pemerintah daerah dengan kejaksaan, kepolisian dan pengadilan didukung

dengan pengawasan konstruktif, pembangunan yang dilaksanakan di kabupaten Jembrana sampai saat ini berjalan berdasarkan ketentuan, “ujarnya.

Sesuai tugas fungsi dari Kejaksaan, menurut bupati melakukan pencegahan telah dilakukan secara maksimal.

Bupati juga menyambut baik program dan kebijakan dari Kajati Bali ini sebagai upaya dan bentuk dukungan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, sekaligus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan.

“Melalui pendampingan yang dilaksanakan tim pengawalan, pengamanan dan pembangunan daerah (P4D) telah melaksanakan fungsinya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan termasuk evaluasi program,“ pungkasnya 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/