29.6 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:53 PM WIB

Bule Inggris Yang Bunuh Polisi di Bali Akhirnya Bebas

DENPASAR – Masih ingat David James Taylor? Ya, WNA Inggris ini dipenjara karena membunuh polisi di Bali akhirnya dinyatakan bebas. Kabar terbaru, pria yang menghabisi nyawa Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu itu dinyatakan bebas pada Kamis (11/2) dari Lapas Kerobokan, Badung. 

Dia dibebaskan dan langsung dijemput oleh petugas dari kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Lapas Kerobokan.

“Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, dia rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta,” terang Kepala Wilayah Kantor Kementrian Hukum dan Ham, Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (11/2).

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan David James Taylor dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung. Dia melakukan pembunuhan itu bersama pasangannya, Sarah Conor. 

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sedangkan Sarah diatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.

David akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00:45 WIB.

Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 wita. Dari aspek keimigrasian, David juga  diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP. 

“Sehingga kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tandas Jamaruli.

DENPASAR – Masih ingat David James Taylor? Ya, WNA Inggris ini dipenjara karena membunuh polisi di Bali akhirnya dinyatakan bebas. Kabar terbaru, pria yang menghabisi nyawa Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu itu dinyatakan bebas pada Kamis (11/2) dari Lapas Kerobokan, Badung. 

Dia dibebaskan dan langsung dijemput oleh petugas dari kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Lapas Kerobokan.

“Setelah melalui pemeriksaan dan melengkapi berkas, dia rencananya akan dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta,” terang Kepala Wilayah Kantor Kementrian Hukum dan Ham, Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (11/2).

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan David James Taylor dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2016 lalu di Pantai Kuta, Badung. Dia melakukan pembunuhan itu bersama pasangannya, Sarah Conor. 

Akibat dari perbuatan yang dilakukan, David Taylor divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan 6 Tahun Penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sedangkan Sarah diatuhi hukuman Pidana 4 Tahun Penjara dan telah dideportasi pada tahun 2020 lalu. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan registrasi, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pengawalan proses pendeportasian dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia GA 415. Pukul 19.00 WITA.

David akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta – Doha yang dioperasikan oleh Qatar Airways pada hari Jumat tanggal 12 Februari pukul. 00:45 WIB.

Dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London yang dioperasikan oleh Qatar Airways pukul 07.45 wita. Dari aspek keimigrasian, David juga  diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP. 

“Sehingga kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tandas Jamaruli.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/