27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:00 AM WIB

KETERLALUAN! Lempari Kaca SDN 5 Songan, Empat Pelajar SMP Diciduk

BANGLI – Belum tuntas kasus pelemparan mobil dan pencurian oleh pelaku anak di Gianyar, kali ini muncul aksi kejahatan anak di bawah umur di Kabupaten Bangli.

Empat pelajar SMP dilaporkan melempari kaca jendela SDN 5 Songan di Kecamatan Kintamani. Tercatat ada 9 kaca ruangan kelas pecah akibat lemparan anak-anak itu.

Kejadian kaca pecah itu pertama kali diketahui pedagang di sekolah itu, Minggu (9/3) lalu. Kepala Sekolah langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Berdasar laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Kintamani Iptu Nyoman Somada melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Songan.

Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan dari hasil penyelidikan diperoleh hasil  bahwa yang melakukan pengerusakan mengarah ke empat orang pelaku anak di bawah umur.

“Selanjutnya para pelaku berhasil diamankan. Mereka diantar para orang tua masing-masing dibawa Polsek Kintamani untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Sulhadi, Selasa (10/3) kemarin.

Empat pelaku yang diamankan itu antara lain AG, 14; IWP, 14; GDP, 13, dan KC, 14. Meski di bawah umur, empat pelaku anak itu disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang. 

BANGLI – Belum tuntas kasus pelemparan mobil dan pencurian oleh pelaku anak di Gianyar, kali ini muncul aksi kejahatan anak di bawah umur di Kabupaten Bangli.

Empat pelajar SMP dilaporkan melempari kaca jendela SDN 5 Songan di Kecamatan Kintamani. Tercatat ada 9 kaca ruangan kelas pecah akibat lemparan anak-anak itu.

Kejadian kaca pecah itu pertama kali diketahui pedagang di sekolah itu, Minggu (9/3) lalu. Kepala Sekolah langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Berdasar laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Kintamani Iptu Nyoman Somada melaksanakan penyelidikan di wilayah Desa Songan.

Kasubaghumas Polres Bangli AKP Sulhadi menyatakan dari hasil penyelidikan diperoleh hasil  bahwa yang melakukan pengerusakan mengarah ke empat orang pelaku anak di bawah umur.

“Selanjutnya para pelaku berhasil diamankan. Mereka diantar para orang tua masing-masing dibawa Polsek Kintamani untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Sulhadi, Selasa (10/3) kemarin.

Empat pelaku yang diamankan itu antara lain AG, 14; IWP, 14; GDP, 13, dan KC, 14. Meski di bawah umur, empat pelaku anak itu disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/