31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:39 AM WIB

Ditangkap Polisi, Ini Anggota Satgas yang Patahkan Tangan Siswi SMA

POLRESTA Denpasar akhirnya menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak bawah umur. Sebelumnya korban Regina, 17, mengalami patah tulang pada lengan kiri. Kedua pelaku bernama Andi Hamid, 36, dan Ruben Here, 40,yang merupakan anggota Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) saat ini sudah disel di Polresta.

 

Kedua pelaku diamankan di Jalan Mandalasari Gang 1F, Panjer, Denpasar Selatan. “Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/3/2022)

 

Dijelaskannya bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di My Stadion Futsal, Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Saat itu korban akan menonton futsal dan masuk melalui pintu barat. Namun, pelaku bernama Andi tidak mengijinkannya. Setelah korban menyebutkan nama orang tuanya yang bernama Frangky, pelaku Andi memperbolehkan korban masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban. 

 

Atas perlakuan kasar pelaku bernama Andi, korban tak terima sehingga terjadi adu mulut. Selanjutnya korban menuju pintu timur dan dihampiri oleh Alex selaku ketua Satgas Hikmast. Namun, tiba tiba pelaku yang bernama Ruben selaku anggota satgas mendorong korban. “Dan diikuti oleh pelaku Andi mendorong dan menendang korban dari belakang sehingga tangan korban nyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kiri korban patah,” terangnya. 

 

Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar dan kini kedua pelaku ditangkap. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian kedua tersangka, serta rekaman CCTV di TKP.

POLRESTA Denpasar akhirnya menangkap dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak bawah umur. Sebelumnya korban Regina, 17, mengalami patah tulang pada lengan kiri. Kedua pelaku bernama Andi Hamid, 36, dan Ruben Here, 40,yang merupakan anggota Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Timur) saat ini sudah disel di Polresta.

 

Kedua pelaku diamankan di Jalan Mandalasari Gang 1F, Panjer, Denpasar Selatan. “Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Denpasar,” kata Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/3/2022)

 

Dijelaskannya bahwa kejadian itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 19.30 Wita di My Stadion Futsal, Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Saat itu korban akan menonton futsal dan masuk melalui pintu barat. Namun, pelaku bernama Andi tidak mengijinkannya. Setelah korban menyebutkan nama orang tuanya yang bernama Frangky, pelaku Andi memperbolehkan korban masuk ke dalam lapangan dengan cara menarik tangan kanan korban. 

 

Atas perlakuan kasar pelaku bernama Andi, korban tak terima sehingga terjadi adu mulut. Selanjutnya korban menuju pintu timur dan dihampiri oleh Alex selaku ketua Satgas Hikmast. Namun, tiba tiba pelaku yang bernama Ruben selaku anggota satgas mendorong korban. “Dan diikuti oleh pelaku Andi mendorong dan menendang korban dari belakang sehingga tangan korban nyangkut di jaring pintu keluar lapangan dan mengakibatkan tangan kiri korban patah,” terangnya. 

 

Akibat kejadian itu, pihak keluarga korban melapor ke Polresta Denpasar dan kini kedua pelaku ditangkap. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian kedua tersangka, serta rekaman CCTV di TKP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/