31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:51 AM WIB

Di Bali, Pemilik Motor Knalpot Brong Ditilang, Dicopot Lalu Digantung

MANGUPURA – Satlantas Polres Badung mulai melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, alias knalpot brong.

Seperti pada Sabtu kemarin (10/4). Enam unit sepeda motor ditilang Satlantas Polres Badung, Bali. Enam unit motor itu kemudian diamankan di halaman gedung Satlantas Polres Badung. 

Tidak cukup sampai di situ, para pemilik motor juga disuruh untuk membuka knalpot brongnya sendiri. Lalu knalpot brong itu digantung di halaman depan Satlantas Polres Badung, dekat dengan sepeda motor yang ikut ditilang. 

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standarnya.

“Kami akan secara tegas menilang pada pengendara yang menggunakan kenalpot bising. Itu mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar jalan raya,” kata AKP Aan Saputra, Minggu (11/4).

Sejumlah sepeda motor yang ditilang itu pun ditahan sementara dan dipasangi blangko tilang dengan ketentuan menunggu keputusan sidang di pengadilan.

“Kami gantung di rak untuk knalpot yang tidak sesuai. Itu juga untuk menjami keamanan barang bukti,” tandas AKP Aan Saputra. 

MANGUPURA – Satlantas Polres Badung mulai melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, alias knalpot brong.

Seperti pada Sabtu kemarin (10/4). Enam unit sepeda motor ditilang Satlantas Polres Badung, Bali. Enam unit motor itu kemudian diamankan di halaman gedung Satlantas Polres Badung. 

Tidak cukup sampai di situ, para pemilik motor juga disuruh untuk membuka knalpot brongnya sendiri. Lalu knalpot brong itu digantung di halaman depan Satlantas Polres Badung, dekat dengan sepeda motor yang ikut ditilang. 

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standarnya.

“Kami akan secara tegas menilang pada pengendara yang menggunakan kenalpot bising. Itu mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar jalan raya,” kata AKP Aan Saputra, Minggu (11/4).

Sejumlah sepeda motor yang ditilang itu pun ditahan sementara dan dipasangi blangko tilang dengan ketentuan menunggu keputusan sidang di pengadilan.

“Kami gantung di rak untuk knalpot yang tidak sesuai. Itu juga untuk menjami keamanan barang bukti,” tandas AKP Aan Saputra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/