28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:26 AM WIB

Sewa Lahan, Bangun Vila, Turis Ukrania Tanpa Dokumen Imigrasi Diciduk

SEMARAPURA – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Klungkung berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Andriiets Artem,

ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar setelah tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat kegiatan sidak di Kecamatan Nusa Penida, kemarin (10/9).

Diketahui Artem merupakan pemilik dari Bungalow Nusa Garden, Desa Sampalan, Nusa Penida setelah mengontrak dari warga setempat.

Namun Bungalow tersebut kembali disewakan kepada pihak lain. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo yang memimpin sidak

Tim Pora Kabupaten Klungkung di Kecamatan Nusa Penida mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pora Kabupaten bahwa ada WNA memiliki penginapan dengan izin yang tidak sesuai.

“Yang kami awasi semua warga negara asing,” katanya. Sidak yang dilakukan sejak pagi hari itu dilakukan di dua penginapan di Nusa Penida.

Sidak diawali di penginapan Kubu Ganesh. Di penginapan itu ditemukan seorang WNA asal Prancis, Philippe Auguste Daniel Leroy yang diketahui sebagai pemilik penginapan.

Penginapan yang dibangun di tanah hasil menyewa dari warga setempat itu pasalnya kembali disewakan kepada pihak lain.

Sayangnya, izin penginapan belum bisa ditunjukkan lantaran dibawa pihak lain. Sementara itu untuk paspor, Philippe bisa menunjukkannya.

“Sehingga hari Rabu yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Di penginapan yang kedua, yakni di Bungalow Nusa Garden, tampak, sejumlah wisatawan mancanegara sedang menikmati makannya.

Bungalow itu merupakan milik dari Andriiets Artem, WNA asal Ukraina setelah menyewanya dari warga setempat.

Namun, ternyata bungalow itu kembali disewakan ke pihak lain. Tidak hanya itu, Andriiets juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya seperti paspor dan izin tinggalnya.

 

SEMARAPURA – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Klungkung berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Andriiets Artem,

ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar setelah tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat kegiatan sidak di Kecamatan Nusa Penida, kemarin (10/9).

Diketahui Artem merupakan pemilik dari Bungalow Nusa Garden, Desa Sampalan, Nusa Penida setelah mengontrak dari warga setempat.

Namun Bungalow tersebut kembali disewakan kepada pihak lain. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo yang memimpin sidak

Tim Pora Kabupaten Klungkung di Kecamatan Nusa Penida mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pora Kabupaten bahwa ada WNA memiliki penginapan dengan izin yang tidak sesuai.

“Yang kami awasi semua warga negara asing,” katanya. Sidak yang dilakukan sejak pagi hari itu dilakukan di dua penginapan di Nusa Penida.

Sidak diawali di penginapan Kubu Ganesh. Di penginapan itu ditemukan seorang WNA asal Prancis, Philippe Auguste Daniel Leroy yang diketahui sebagai pemilik penginapan.

Penginapan yang dibangun di tanah hasil menyewa dari warga setempat itu pasalnya kembali disewakan kepada pihak lain.

Sayangnya, izin penginapan belum bisa ditunjukkan lantaran dibawa pihak lain. Sementara itu untuk paspor, Philippe bisa menunjukkannya.

“Sehingga hari Rabu yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Di penginapan yang kedua, yakni di Bungalow Nusa Garden, tampak, sejumlah wisatawan mancanegara sedang menikmati makannya.

Bungalow itu merupakan milik dari Andriiets Artem, WNA asal Ukraina setelah menyewanya dari warga setempat.

Namun, ternyata bungalow itu kembali disewakan ke pihak lain. Tidak hanya itu, Andriiets juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya seperti paspor dan izin tinggalnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/