31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:18 AM WIB

Masuk Daftar Tangkal, Siapkan Dua Opsi Deportasi Terpidana Bali Nine

DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.

Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli. Tidak hanya dideportasi, Renae juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

Perempuan kelahiran Warath, 11 Oktober 1977, itu dilarang masuk ke Indonesia seumur hidupnya.

Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan, salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor

Namun, kata Sumadi, sampai Senin (19/11) pukul 16.00 Kantor Imigrasi I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan Renae.

Karena itu, terdapat dua opsi penanganan Renae yang akan dilakukan pada Rabu hari ini. Pertama, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Ruang Detensi Imigrasi

di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal jika sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Opsi kedua, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan, apabila yang bersangkutan belum memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Untuk memperlancar deportasi, Sumadi meminta bantuan dari Polda Bali guna menentukan jalur menuju Bandara Ngurah Rai atau Rumah Detensi.

“Dalam rangka pengawalan dibutuhkan pengawalan dua unit mobil patwal, dua unit motor patwal, serta dua personel Brimob,” jelasnya.

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali secara khusus juga menugaskan Agato Simamora Kepala Divisi Imigrasi dan Wisnu Widayat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengawal proses deportasi Renae.

Pembebasan Renae dari Rutan Bangli kabarnya dilakukan pada jam kerja yakni pukul 7.30 hingga 16.00.

Setelah dipulangkan, Renae masuk dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia seumur hidupnya.

Renae yang awalnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menjalani hukuman selama 13 tahun di penjara.

Secara keseluruhan Lawrence dihukum 20 tahun penjara, namun mendapat berbagai keringanan sehingga hanya perlu menjalani hukuman selama 13 tahun.

Renae diamankan setelah berusaha menyeludupkan 2,7 kilogram heroin dari Australia ke Bali.

 

DENPASAR – Salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, Rabu (21/11) hari ini masa hukumannya habis.

Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli. Tidak hanya dideportasi, Renae juga dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia.

Perempuan kelahiran Warath, 11 Oktober 1977, itu dilarang masuk ke Indonesia seumur hidupnya.

Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan, salah satu yang masih dirampungkan adalah penyiapan tiket dan paspor

Namun, kata Sumadi, sampai Senin (19/11) pukul 16.00 Kantor Imigrasi I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan Renae.

Karena itu, terdapat dua opsi penanganan Renae yang akan dilakukan pada Rabu hari ini. Pertama, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Ruang Detensi Imigrasi

di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal jika sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Opsi kedua, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan, apabila yang bersangkutan belum memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Untuk memperlancar deportasi, Sumadi meminta bantuan dari Polda Bali guna menentukan jalur menuju Bandara Ngurah Rai atau Rumah Detensi.

“Dalam rangka pengawalan dibutuhkan pengawalan dua unit mobil patwal, dua unit motor patwal, serta dua personel Brimob,” jelasnya.

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali secara khusus juga menugaskan Agato Simamora Kepala Divisi Imigrasi dan Wisnu Widayat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengawal proses deportasi Renae.

Pembebasan Renae dari Rutan Bangli kabarnya dilakukan pada jam kerja yakni pukul 7.30 hingga 16.00.

Setelah dipulangkan, Renae masuk dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia seumur hidupnya.

Renae yang awalnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menjalani hukuman selama 13 tahun di penjara.

Secara keseluruhan Lawrence dihukum 20 tahun penjara, namun mendapat berbagai keringanan sehingga hanya perlu menjalani hukuman selama 13 tahun.

Renae diamankan setelah berusaha menyeludupkan 2,7 kilogram heroin dari Australia ke Bali.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/