27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:21 AM WIB

SAH! Kasek SMAN Satu Atap Nusa Penida Jadi Tersangka Korupsi

SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.

Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.

Akibatnya, empat RKB yang seharusnya rampung pada 27 Desember 2017, hingga saat ini hanya berupa kerangka bangunan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Para siswa SMAN Satu Atap Nusa Penida terpaksa harus tetap memulai proses pembelajaran setelah siswa SMPN 5 Nusa Penida pulang sekolah.

“Dan dari hasil penyidikan yang kami lakukan kami telah menetapkan INB, Kepala SMA Negeri Satu Atap sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Kami tetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018,” ungkap Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Senin (10/12).

Luga menjelaskan, SMAN Satu Atap Nusa Penida mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 860. 909.700 untuk

pembangunan empat ruang kelas, perencanaan, pengawasan dan operasional, serta kelengkapan sarana-prasarana belajar seperti kursi dan meja.

Hanya saja dalam perjalanannya, proyek swakelola yang seharusnya rampung 27 Desember 2017 ini baru sebatas kerangka dan tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasar audit awal BPKP, ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataannya sekitar Rp 230 juta.

“Kami sudah memantau dari bulan Juli 2018. Kami sudah melakukan pendekatan karena terjadi perubahan cara pikir penindakan yakni bagaimana uang negara itu bisa diselamatkan.

Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau, tidak terima disuruh mengembalikan sehingga pada Oktober 2018 kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

 

SEMARAPURA – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya menetapkan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida, I Nyoman Beres sebagai tersangka.

Beres ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida.

Akibatnya, empat RKB yang seharusnya rampung pada 27 Desember 2017, hingga saat ini hanya berupa kerangka bangunan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Para siswa SMAN Satu Atap Nusa Penida terpaksa harus tetap memulai proses pembelajaran setelah siswa SMPN 5 Nusa Penida pulang sekolah.

“Dan dari hasil penyidikan yang kami lakukan kami telah menetapkan INB, Kepala SMA Negeri Satu Atap sebagai tersangka. Dan penetapan tersangka sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Kami tetapkan sebagai tersangka sejak 12 November 2018,” ungkap Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida A. Luga Harlianto saat ditemui di Kantor Kejari Klungkung, Senin (10/12).

Luga menjelaskan, SMAN Satu Atap Nusa Penida mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 sebesar Rp 860. 909.700 untuk

pembangunan empat ruang kelas, perencanaan, pengawasan dan operasional, serta kelengkapan sarana-prasarana belajar seperti kursi dan meja.

Hanya saja dalam perjalanannya, proyek swakelola yang seharusnya rampung 27 Desember 2017 ini baru sebatas kerangka dan tidak dapat dimanfaatkan.

Berdasar audit awal BPKP, ditemukan selisih pembangunan yang tidak sesuai dengan kenyataannya sekitar Rp 230 juta.

“Kami sudah memantau dari bulan Juli 2018. Kami sudah melakukan pendekatan karena terjadi perubahan cara pikir penindakan yakni bagaimana uang negara itu bisa diselamatkan.

Tetapi yang bersangkutan tetap tidak mau, tidak terima disuruh mengembalikan sehingga pada Oktober 2018 kami tingkatkan ke penyidikan,” katanya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/