29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:21 AM WIB

UPDATE! Jadi TSK, Kerabat Eks Bupati Klungkung Wayan Candra Ditahan

SEMARAPURA-Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundring proyek pembangunan Dermaga Gunaksa kembali memakan tumbal.

Setelah sebelumnya eks Bupati Klungkung I Wayan Candra dibui dalam kasus ini.

Kini giliran kerabatnya, yakni I Nengah Nata Wisnaya yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami menetapkan Nata sebagai tersangka, kasus ini masih ada kaitanya dengan kasus Wayan Candra,” ujar Kasi Pidsus Kejari I Kadek Wira Atmaja, Jumat (29/11).

Lebih lanjut, Wira Atmaja menjelaskan, jika sebelum menjadikan Wisnaya sebagai tersangka dan ditahan, ia menjelaskan jika penyidik Kejari Klungkung terlebih dahulu melakukan sederetan penyelidikan sejak awal 2019.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Klungkung, kata Wira, penyidik menemukan sejumlah fakta-fakta baru.

Temuan fakta baru dalam kasus TPPU itu, imbuhnya setelah Kejari mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadan lahan Darmaga Gunaksa.

Dokumen tersebut merupakan dokumen tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa I Wayan Candra.

Dijelaskan, dalam perkara ini, Kejari Klungkung menemukan adanya pihak-pihak yang terlibat aktif dalam kasus itu namun tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu.

Sedangkan atas penetapan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka, Kejari menjerat kerabat Wayan Candra itu dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI No, 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang.

 

“Untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Wira, selain menjerat Wisnaya dengan Pasal 3 dan 4. Pihak Kejari Klungkung juga telah menyiapkan pasal lain, yakni Pasal 5 UU RI No.8/2010 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan,  mengungkapkan, Kejari Klungkung kembali melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.

Pengembangan kasus tersebut menurutnya dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi terhadap aset-aset Candra sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.

“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” Ujar Kajari Otto Sompotan.

Terkait hal itu, menurutnya sejumlah pihak telah diminati keterangannya sebagai saksi. Seperti aparat pemerintah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya.

Tersangka sendiri telah memenui syarat sebagai tersangka minimal dua alat bukti.

 Adapun pihaknya menargetkan status tersangka itu bisa dilakukan di tahun 2019 dan bisa segera disidangkan.

“Jadi di situ bisa ada tindakan pidana korupsi, dan juga bisa ada money laundring. Di mana ada tindakan-tindakan seperti menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan pidana,” jelasnya.

SEMARAPURA-Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundring proyek pembangunan Dermaga Gunaksa kembali memakan tumbal.

Setelah sebelumnya eks Bupati Klungkung I Wayan Candra dibui dalam kasus ini.

Kini giliran kerabatnya, yakni I Nengah Nata Wisnaya yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Klungkung sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami menetapkan Nata sebagai tersangka, kasus ini masih ada kaitanya dengan kasus Wayan Candra,” ujar Kasi Pidsus Kejari I Kadek Wira Atmaja, Jumat (29/11).

Lebih lanjut, Wira Atmaja menjelaskan, jika sebelum menjadikan Wisnaya sebagai tersangka dan ditahan, ia menjelaskan jika penyidik Kejari Klungkung terlebih dahulu melakukan sederetan penyelidikan sejak awal 2019.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Klungkung, kata Wira, penyidik menemukan sejumlah fakta-fakta baru.

Temuan fakta baru dalam kasus TPPU itu, imbuhnya setelah Kejari mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadan lahan Darmaga Gunaksa.

Dokumen tersebut merupakan dokumen tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan terdakwa I Wayan Candra.

Dijelaskan, dalam perkara ini, Kejari Klungkung menemukan adanya pihak-pihak yang terlibat aktif dalam kasus itu namun tidak tersentuh jerat hukum pada saat itu.

Sedangkan atas penetapan I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka, Kejari menjerat kerabat Wayan Candra itu dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI No, 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang.

 

“Untuk ancaman hukumannya sendiri maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Wira, selain menjerat Wisnaya dengan Pasal 3 dan 4. Pihak Kejari Klungkung juga telah menyiapkan pasal lain, yakni Pasal 5 UU RI No.8/2010 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Kejari Klungkung, Otto Sompotan,  mengungkapkan, Kejari Klungkung kembali melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa yang dilakukan terpidana mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra sejak pertengahan tahun 2019 lalu.

Pengembangan kasus tersebut menurutnya dilakukan setelah Kejari Klungkung mempelajari kasus tersebut saat akan melakukan eksekusi terhadap aset-aset Candra sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap atas kasus korupsi, gratifikasi dan pencucian uang terkait pembangunan Dermaga Gunaksa.

“Setelah kami pelajari, itu ternyata ada beberapa pihak lain yang turut membantu terpidana Candra sehingga sempurnanya tindak pidana korupsi yang bersangkutan,” Ujar Kajari Otto Sompotan.

Terkait hal itu, menurutnya sejumlah pihak telah diminati keterangannya sebagai saksi. Seperti aparat pemerintah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya.

Tersangka sendiri telah memenui syarat sebagai tersangka minimal dua alat bukti.

 Adapun pihaknya menargetkan status tersangka itu bisa dilakukan di tahun 2019 dan bisa segera disidangkan.

“Jadi di situ bisa ada tindakan pidana korupsi, dan juga bisa ada money laundring. Di mana ada tindakan-tindakan seperti menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindakan pidana,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/