27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:26 AM WIB

Kecanduan Judi, Gadaikan Motor Sewaan, Pria Pengangguran Ditangkap

KUTA – Seorang pemuda bernama Ida Bagus Gede Sepridayana harus berurusan dengan hukum.

Pemuda 25 tahun yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta, atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa korban bernama I Ketut Sudiarsa.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, penangkapan pelaku yang beralamat di Jalan Banteng gang B Nomor 15, lingkungan Taman Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara ini bermula pada 16 Agustus 2018 lalu.

Saat itu pelaku menyewa sepeda motor Honda Scoopy  warna putih biru DK 2693 FAA milik korban I Ketut Sudiarsa.

Pelaku seharusnya membayar sewa kepada korban seharga Rp 900.000. Namun saat itu pelaku baru hanya membayar Rp 400.000.

Namun saat batas waktu pengembalian sepeda motor, korban menghubungi pelaku, namun tidak pernah direspons.

“Korban juga sempat mencari ke rumah pelaku, namun tidak pernah ketemu,” kata Iptu Ika Prabawa, Selasa (12/2).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga akhirnya pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 01.00, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Pelaku langsung kami giring ke Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Iptu Ika Prabawa.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban karena sepeda motor itu telah digadaikannya kepada pihak ketiga bernama I Wayan Suartama.

 “Pelaku menggadaikannya dengan harga Rp 7 juta. Dan yang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” tandas Iptu Ika Prabawa.

Sementara itu, dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Scoopy warna putih biru DK 2693 FAA. 

KUTA – Seorang pemuda bernama Ida Bagus Gede Sepridayana harus berurusan dengan hukum.

Pemuda 25 tahun yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta, atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa korban bernama I Ketut Sudiarsa.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, penangkapan pelaku yang beralamat di Jalan Banteng gang B Nomor 15, lingkungan Taman Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara ini bermula pada 16 Agustus 2018 lalu.

Saat itu pelaku menyewa sepeda motor Honda Scoopy  warna putih biru DK 2693 FAA milik korban I Ketut Sudiarsa.

Pelaku seharusnya membayar sewa kepada korban seharga Rp 900.000. Namun saat itu pelaku baru hanya membayar Rp 400.000.

Namun saat batas waktu pengembalian sepeda motor, korban menghubungi pelaku, namun tidak pernah direspons.

“Korban juga sempat mencari ke rumah pelaku, namun tidak pernah ketemu,” kata Iptu Ika Prabawa, Selasa (12/2).

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta. Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hingga akhirnya pada Sabtu (9/2/2019) sekitar pukul 01.00, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.

“Pelaku langsung kami giring ke Polsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Iptu Ika Prabawa.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban karena sepeda motor itu telah digadaikannya kepada pihak ketiga bernama I Wayan Suartama.

 “Pelaku menggadaikannya dengan harga Rp 7 juta. Dan yang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” tandas Iptu Ika Prabawa.

Sementara itu, dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Scoopy warna putih biru DK 2693 FAA. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/