28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:36 AM WIB

Didakwa Penyuka Sesama Jenis, Oknum TNI Diadili di Pengadilan Militer

DENPASAR – Seorang anggota tentara aktif berpangkat letnan dua (letda) berinisial DS diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, kemarin (11/3).

Menurut informasi, perwira pertama lulusan Pa PK 2016 itu didakwa memiliki orentasi seksual penyuka sesama jenis. DS sendiri selain perwira juga menyandang gelar sarjana.

Selain dianggap melanggar kesusialaan, terdakwa juga didakwa tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer,” tandas

Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi di muka majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Menurut Oditur, tindak pidana terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda.

Pada April 2017, DS bersama seseorang berinsial A berhubungan di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, Kuta Utara.

Kemudian pada 2018, DS bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Pada Oktober 2017, DS bersama seseorag berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Menangapi dakwaan oditur, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Indra Putra menilai urain dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas. Menurut Indra, unsur pidana Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja  dan terbuka melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dst.

Sedangkan yang dilakukan DS di dalam kamar hotel ruang tertutup. “Hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka,” jelas Indra Putra.

Indra juga tak sepakat jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas. Menurutnya, selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik.

“Kami memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tertulis dari Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. 

DENPASAR – Seorang anggota tentara aktif berpangkat letnan dua (letda) berinisial DS diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, kemarin (11/3).

Menurut informasi, perwira pertama lulusan Pa PK 2016 itu didakwa memiliki orentasi seksual penyuka sesama jenis. DS sendiri selain perwira juga menyandang gelar sarjana.

Selain dianggap melanggar kesusialaan, terdakwa juga didakwa tidak menaati pekerjaan dinas dan semaunya melampui perintah.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1  KUHP dan 131 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer,” tandas

Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi di muka majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Roni Suryandoko, dan hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.

Menurut Oditur, tindak pidana terjadi pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda.

Pada April 2017, DS bersama seseorang berinsial A berhubungan di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, Kuta Utara.

Kemudian pada 2018, DS bersama seorang mahasiswa di Hotel di wilayah Seminyak, Kuta, Badung. Pada Oktober 2017, DS bersama seseorag berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar.

Menangapi dakwaan oditur, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan.

Indra Putra menilai urain dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas. Menurut Indra, unsur pidana Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.

Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja  dan terbuka melanggar kesusilaan. Kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dst.

Sedangkan yang dilakukan DS di dalam kamar hotel ruang tertutup. “Hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka,” jelas Indra Putra.

Indra juga tak sepakat jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas. Menurutnya, selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik.

“Kami memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tertulis dari Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/