29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:20 AM WIB

2.324 Pelanggar Kena Tilang, Terbanyak Tak Bawa SIM dan Helm

DENPASAR-Polresta Denpasar mencatat ada sebanyak 2.324 pelanggar yang terjaring dan ditindak saat operasi Zebra Agung 2018,yang digelar selama hampir dua pekan (30 Oktober-12 November 2018).

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, Senin (12/11) menyatakan, dari total pelanggaran, terbanyak pelanggaran yang ditindak adalah pengendara sepeda motor tanpa helm dan tanpa kelengkapan surat-surat. 

 

Selain pelanggaran, selama gelaran operasi, pihaknya juga mencatat ada 10 kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

 

Mirisnya, dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 6 luka ringan.

 

Menurut Ruddi, rata-rata, dari 10 kasus kecelekaaan, disebabkan adanya kelalaian pengendara.

 

Sedangkan akibat kecelakan, dari catatan kerugian materi, pihaknya mencatat kerugian material Rp 31.100.000.

 

Meski tercatat ada tujuh orang meninggal, namun Ruddi mengaku jika angka ini mengalami penurunan disbanding bulan sebelumnya.

 

 

“Pelangaran terbanyak adalah pelanggaran tanpa helm. Kami berharap agar masyarakat menggunakan helm standar SNI sehinga bisa mengurangi resiko kecelakaan,” harapnya.

 

Sementara dari tingkatan usia para pelanggar, Ruddi menambahkan, pelanggar terbanyak adalah anak di bawah umur, seperti usia SMP dan SMA. 

 

“Sekali lagi kami juga berharap peran serta orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendrai kendaraan sendiri, seperti saat ke sekolah.

 

Itu namanya menempatkan anak dalam bahaya,” pungkasnya

 

DENPASAR-Polresta Denpasar mencatat ada sebanyak 2.324 pelanggar yang terjaring dan ditindak saat operasi Zebra Agung 2018,yang digelar selama hampir dua pekan (30 Oktober-12 November 2018).

 

Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, Senin (12/11) menyatakan, dari total pelanggaran, terbanyak pelanggaran yang ditindak adalah pengendara sepeda motor tanpa helm dan tanpa kelengkapan surat-surat. 

 

Selain pelanggaran, selama gelaran operasi, pihaknya juga mencatat ada 10 kasus kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

 

Mirisnya, dari jumlah itu, tujuh orang dinyatakan meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 6 luka ringan.

 

Menurut Ruddi, rata-rata, dari 10 kasus kecelekaaan, disebabkan adanya kelalaian pengendara.

 

Sedangkan akibat kecelakan, dari catatan kerugian materi, pihaknya mencatat kerugian material Rp 31.100.000.

 

Meski tercatat ada tujuh orang meninggal, namun Ruddi mengaku jika angka ini mengalami penurunan disbanding bulan sebelumnya.

 

 

“Pelangaran terbanyak adalah pelanggaran tanpa helm. Kami berharap agar masyarakat menggunakan helm standar SNI sehinga bisa mengurangi resiko kecelakaan,” harapnya.

 

Sementara dari tingkatan usia para pelanggar, Ruddi menambahkan, pelanggar terbanyak adalah anak di bawah umur, seperti usia SMP dan SMA. 

 

“Sekali lagi kami juga berharap peran serta orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendrai kendaraan sendiri, seperti saat ke sekolah.

 

Itu namanya menempatkan anak dalam bahaya,” pungkasnya

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/