33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 13:01 PM WIB

Local Boy Pengimpor Serbuk Narkotik Dari Hongkong Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Gede Romy Andiana,27, terdakwa kasus impor narkotika jenis AB-Fubinaca dari Hongkong, Senin (12/11) menuai ganjaran setimpal.

 

Pria asal Bangli, ini oleh Majajelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi dituntut dengan hukuman pidana selama 11 tahun.

 

Bahkan bukan hanya pidana penjara, hakim juga menggajar pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 2 miliar subside 4 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim ini karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gede Romy Andiana bersalah memiliki narkotika berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dipesan dari Hongkong secara online,” ujar hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin (12/11).

 

Mendapat diskon hukuman 4 tahun, terdakwa langsung menerima vonis hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” kata pria yang juga bekerja sebagai sopir freelance itu. Setali tiga uang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima.

 

Dalam dakwaan  disebutkan, Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30.

 

Rencananya paket serbuk AB-Fubianca ini akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila (ganja sintesis) oleh terdakwa.

 

‎Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku‎ serbuk putih tersebut dicampur air lalu disemprotkan ke ganja sintesis, sampai tiga kali pengeringan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

 

Sementara Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

 

Isi dakwaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Bea Cukai yang dihadirkan penuntut umum saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Dodik Arta Kariawan.

 

Sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk.

 

Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos.

 

Alasannya, KTP terdakwa hilang. Setelah terdakwa menyelesaikan

administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar.

DENPASAR – Gede Romy Andiana,27, terdakwa kasus impor narkotika jenis AB-Fubinaca dari Hongkong, Senin (12/11) menuai ganjaran setimpal.

 

Pria asal Bangli, ini oleh Majajelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi dituntut dengan hukuman pidana selama 11 tahun.

 

Bahkan bukan hanya pidana penjara, hakim juga menggajar pidana denda bagi terdakwa sebesar Rp 2 miliar subside 4 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim ini karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Gede Romy Andiana bersalah memiliki narkotika berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dipesan dari Hongkong secara online,” ujar hakim dalam persidangan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kemarin (12/11).

 

Mendapat diskon hukuman 4 tahun, terdakwa langsung menerima vonis hakim. “Saya menerima Yang Mulia,” kata pria yang juga bekerja sebagai sopir freelance itu. Setali tiga uang, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima.

 

Dalam dakwaan  disebutkan, Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30.

 

Rencananya paket serbuk AB-Fubianca ini akan dipakai sebagai bahan baku tembakau gorila (ganja sintesis) oleh terdakwa.

 

‎Dalam sidang sebelumnya, terdakwa mengaku‎ serbuk putih tersebut dicampur air lalu disemprotkan ke ganja sintesis, sampai tiga kali pengeringan. Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

 

Sementara Waktu mengambil paket tersebut, Romy rupanya tidak sadar kalau dia sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.

 

Isi dakwaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Bea Cukai yang dihadirkan penuntut umum saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Dodik Arta Kariawan.

 

Sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk.

 

Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos.

 

Alasannya, KTP terdakwa hilang. Setelah terdakwa menyelesaikan

administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea dan Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/