28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:08 AM WIB

Berlagak Preman, Palak Pedagang Pasar, Pecalang Gadungan Diciduk

GIANYAR – Pecalang gadungan, I Ketut Suandita, 22, warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Pria yang sudah bolak-balik masuk tahanan itu kali ini di dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, kejahatan yang dibuat Suandita termasuk kategori premanisme.

“Banyak pedagang yang melaporkan aksi yang dilakukan pelaku, dia meminta uang ke para pedagang di Sukawati,” ujar Iptu Winangun.

Berdasar laporan masyarakat, tim yang dikomando Panit 1 Ipda Komang Sudarsana langsung mengumpulkan keterangan.

“Setelah cukup bukti, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di rumahnya hari Kamis (1/11) pukul 15.45 tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Winangun.

Pria bertato yang kerap mengaku pecalang itu dikeler ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tengan Penipuan.

“Dia terancam 5 tahun penjara,” jelasnya. Selain menangkap Suandita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pecalang, tas pinggang, dan sepeda motor Honda Vario DK 6593 LO yang kerap digunakan beraksi.

GIANYAR – Pecalang gadungan, I Ketut Suandita, 22, warga Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Sukawati.

Pria yang sudah bolak-balik masuk tahanan itu kali ini di dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun menyatakan, kejahatan yang dibuat Suandita termasuk kategori premanisme.

“Banyak pedagang yang melaporkan aksi yang dilakukan pelaku, dia meminta uang ke para pedagang di Sukawati,” ujar Iptu Winangun.

Berdasar laporan masyarakat, tim yang dikomando Panit 1 Ipda Komang Sudarsana langsung mengumpulkan keterangan.

“Setelah cukup bukti, tim bergerak cepat melakukan penangkapan di rumahnya hari Kamis (1/11) pukul 15.45 tanpa ada perlawanan,” ujar Iptu Winangun.

Pria bertato yang kerap mengaku pecalang itu dikeler ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tengan Penipuan.

“Dia terancam 5 tahun penjara,” jelasnya. Selain menangkap Suandita, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian pecalang, tas pinggang, dan sepeda motor Honda Vario DK 6593 LO yang kerap digunakan beraksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/